Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam rangkap 5 (lima). 10. pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas; 11. pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan; 12. untuk menyatakan bahwa berbagai peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Menteri Pertahanan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan penggantian dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, gunakan frase berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam jenis peraturan yang bersangkutan; 13. jika Peraturan Menteri Pertahanan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali .............., penulisannya sebagai berikut : Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ......) tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. d. Contoh format : DEPARTEMEN PERTAHANAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 20xx TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN, Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Warna emas Republik INDONESIA Nomor xxxx) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx; MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN.
Koreksi Anda