Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Tetap yang disingkat Protap, merupakan naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk pimpinan tentang cara serta urutan penindakan suatu kegiatan operasional atau administrasi tertentu yang harus diikuti oleh individu pejabat atau unit organisasi tertentu yang diinginkan oleh pimpinan untuk dijadikan tugas rutin.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatangan Prosedur Tetap adalah pejabat Eselon I atau Eselon II Dephan, sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Protap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(4) Penggandaan dan pendistribusian protap dicantumkan alamat tembusan yang diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
(5) Contoh format
PROSEDUR TETAP NOMOR : PROTAP/xxx/xx/20xx
TENTANG
DINAS JAGA KEAMANAN KEDIAMAN MENHAN RI
Koreksi Anda
