Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Dephan sesuai bidang tugasnya yaitu : a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri; dan b. menyelenggarakan pengaturan lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri. Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono Tembusan : Menneg PAN. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah Direktur Jenderal Dephan. (3) Format penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Dephan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Paragraf 1 Peraturan Menteri ini. (4) Contoh format : DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXXXXXXXXXXXX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXX NOMOR 1 TAHUN 20xx TENTANG XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXX, Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx x xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Petunjuk pelaksanaan xxxxxxx. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx. MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXXX TENTANG XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX.
Koreksi Anda