Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Dephan sesuai bidang tugasnya yaitu :
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri;
dan
b. menyelenggarakan pengaturan lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri.
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
Tembusan :
Menneg PAN.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah Direktur Jenderal Dephan.
(3) Format penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Dephan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Paragraf 1 Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXXXXXXXXXXXX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXX NOMOR 1 TAHUN 20xx TENTANG
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXX,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx x xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Petunjuk pelaksanaan xxxxxxx.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXXX TENTANG XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX.
Koreksi Anda
