Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Cuti adalah bentuk naskah dinas yang diajukan oleh personel satuan/instansi kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan cuti.
(2) Pembuatan permohonan izin cuti disetujui oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan permohonan izin cuti terdiri atas :
a. kepala, dengan ketentuan pencantuman logo Dephan yang diikuti kop nama badan/Instansi tempat dimana personel pemohon berdinas;
b. judul, penulisan jenis tulisan dinas permohonan izin cuti, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
c. batang tubuh permohonan izin cuti terdiri dari :
1. pernyataan pemohonan cuti dari personel yang bersangkutan;
dan
2. pernyataan macam cuti yang diajukan dengan keterangan lamanya cuti, mulai s.d., tujuan, berkendaraan, pengikut, keterangan, dan lain-lain.
d. penutup bagian akhir dari permohonan izin cuti adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut :
1. tempat dan tanggal pengajuan cuti;
2. tanda tangan pemohon;
3. tanda tangan pejabat yang menyetujui;
4. nama lengkap pejabat dan pemohon yang menandatangani beserta gelar dan pangkat;
5. pencantuman cap jabatan pada pejabat yang menyetujui;
6. rumusan penandatanganan pemohon diletakkan di sebelah kanan dan pejabat yang menyetujui di sebelah kiri; dan
7. nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf awal kapital dan selanjutnya huruf kecil dengan jenis huruf Arial ukuran 12 dan pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
(4) Permohonan izin cuti tidak diberi penomoran.
(5) Contoh format
PERMOHONAN IZIN CUTI
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama : Budi Santoso
b. Pangkat : Pengatur II/c
c. NRP/NIP : 030241629
d. Jabatan : Anggota Subbag Minu Bag Minu Rotu Setjen
2. Dengan ini mengajukan permohonan untuk diberi :
a. Cuti Tahunan
e. Cuti Sakit
i. Cuti Besar
b. Cuti Dinas Lama
f. Cuti Bersalin
c. Cuti Luar Biasa
g. Cuti Alasan Penting
d. Cuti Istimewa
h. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
(Pilih salah satu-beri tanda lingkaran)
dengan keterangan sebagai berikut :
- Lama Cuti : enam hari kerja
- Mulai tanggal : 12 April 200x s.d 19 April 200x
- Tujuan : Surabaya
- Berkendaraan : Bus, KA, dll
- Pengikut : 3 orang
- Keterangan : Membawa perlengkapan harian
- Lain - lain :
Mengetahui/Menyetujui :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
3. a.
Catatan Atasan Ybs. : 1) Menyetujui/tidak diberikan izin cuti .... selama ........ hari kerja dari tanggal ... s.d. tanggal ......
2) ........................................................
b. Catatan Urs. Personel : 1) Tercatat sudah/belum pernah mengambil cuti ....... . selama .........
hari kerja.
2) Ybs. Masih/tidak berhak mengambil cuti .................... selama .................
hari kerja.
Koreksi Anda
