Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruksi adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan Menteri Pertahanan, yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan atau penekanan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang- undangan. (2) Wewenang pembentukan dan penandatanganan Instruksi adalah Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. (3) Susunan kerangka Instruksi terdiri atas : a. kepala, terdiri dari gambar lambang negara warna emas dan pencantuman kop nama instansi; dan b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. jenis tulisan dinas instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, dengan urut-urutan sebagai berikut : a) Instruksi kode singkatan INS; b) nomor urut dengan angka Arab; c) M singkatan dari Menteri; d) bulan dengan angka Romawi; dan e) tahun dengan angka Arab. 3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan 4. nama instruksi dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi : 1. jabatan pembentuk Instruksi, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma; 2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Instruksi, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang; b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya; c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa ........................, perlu MENETAPKAN Instruksi Menteri Pertahanan tentang ........... 3. dasar hukum, merupakan dasar pembuatan instruksi dan adanya peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan instruksi tersebut, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; b) peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi daripada bentuk Instruksi; c) jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya; d) ketentuan penyusun lain agar berpedoman kepada Pasal 35 ayat (3) huruf d. sampai dengan i. pada Peraturan ini; e) pada konsiderans Instruksi, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) apabila ada surat dari unsur pimpinan atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukkan Instruksi; 2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan; dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan. 4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada Instruksi meliputi kata Menginstruksikan, kata kepada, penerima Instruksi dan kata untuk dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a) kata Menginstruksikan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; b) kata “kepada” dicantumkan sesudah kata Kepada yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat; dan c) kata “untuk” dicantumkan di bawah kata kepada dan awal kata ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik dua. d. batang tubuh instruksi memuat semua substansi Instruksi dengan ketentuan penulisan yang dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital; dan (4) penggandaan dan pendistribusian Instruksi diatur sebagai berikut : a. distribusi Instruksi merupakan alamat distribusi; b. jika alamat distribusi tidak dicantumkan, Instruksi didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan; c. pencantuman alamat para pejabat disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; dan (5) Contoh format. DEPARTEMEN PERTAHANAN INSTRUKSI MENTERI PERTAHANAN NOMOR : INS/01//I/20xx TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PEJABAT YANG TERLIBAT KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME MENTERI PERTAHANAN, warna emas Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/03/M.PAN/4/ 20xx tanggal 18 April 20xx tentang Perlakuan terhadap pejabat yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme. b. bahwa dalam rangka upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Dephan, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Pertahanan untuk pelaksanaannya. Mengingat : Instruksi PRESIDEN Nomor xxx Tahun xxxx tentang Percepatan pemberantasan korupsi. MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Ka Satker/Sub Satker Dephan Untuk : Seterimanya Instruksi ini agar : KESATU : Melaksanakan peningkatan upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Dephan. KEDUA : Supaya membantu aparat penegak hukum dengan memberikan izin pemeriksaan terhadap Pejabat atau pegawai baik sebagai saksi atau tersangka, jika memang izin tersebut diperlukan sesuai Peraturan Perundang- undangan. KETIGA : Memberhentikan sementara dari jabatannya, terhadap Pejabat yang terlibat perkara korupsi, berstatus sebagai tersangka/terdakwa dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atau resmi dinyatakan dihentikan proses hukumnya oleh aparat penegak hukum. KEEMPAT : Memberikan tindakan peringatan dan teguran untuk kepentingan pencegahan, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. KELIMA : Menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor xx Tahun xxxx tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pejabat/Pegawai yang telah mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan atau jika terbukti adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, meskipun Pejabat/Pegawai tersebut mendapatkan vonis bebas dari pengadilan. KEENAM : Menyarankan kepada Menhan/Panglima TNI untuk memberikan hukuman disiplin dan tindakan administratif sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor xx Tahun xxxx tentang Hukuman Disiplin Militer Terhadap Anggota TNI di lingkungan Dephan yang telah ditentukan statusnya sebagai tersangka. KETUJUH : Memulihkan nama baik dan dapat menempatkan kembali pada jabatan yang semestinya terhadap Pejabat/Pegawai, apabila Pejabat/Pegawai tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak terdapat pelanggaran terhadap disiplin TNI dan/ atau PNS. KEDELAPAN : Demikian Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 20xx
Koreksi Anda