Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a. pencantuman frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin; dan b. jabatan pembentuk peraturan dicantumkan MENTERI PERTAHANAN, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma. (2) Konsiderans, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a. konsiderans diawali dengan kata Menimbang; b. konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya; c. jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; d. tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; e. jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : Menimbang : a. bahwa .....; b. bahwa .....; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang .....; f. apabila Peraturan Menteri Pertahanan merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat maka konsideransnya cukup berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan, penulisannya sebagai berikut : Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Persyaratan Umum untuk menjadi Prajurit; (3) Dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a. dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; b. dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut; c. Peraturan Menteri Pertahanan yang akan dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang akan dibentuk atau Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum; d. penulisan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; e. jika dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan perundang- undangan, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya, penulisan tiap dasar hukum tersebut diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma, penulisannya sebagai berikut : Mengingat : 1. ..........; 2. ..........; 3. ..........; f. sebagai pedoman maka jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan adalah sebagai berikut : 1. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; 3. PERATURAN PEMERINTAH; 4. Peraturan PRESIDEN; dan 5. Peraturan Menteri. g. dasar hukum yang diambil dari pasal dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan, frase UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir; h. dasar hukum yang diambil dari UNDANG-UNDANG, pada penulisan UNDANG-UNDANG, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA disertai tahun dan nomor yang diletakkan di antara tanda baca kurung, serta Peraturan Menteri Pertahanan dilengkapi dengan pencantuman Berita Negara Republik INDONESIA, penulisannya sebagai berikut : Mengingat : 1. ..........; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316); 3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 2); i. dasar hukum yang bukan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul peraturan perundang-undangan. (4) Diktum, terdiri atas : a. kata MEMUTUSKAN, kata MENETAPKAN dan judul peraturan; b. kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan c. kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua, penulisannya sebagai berikut : MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DEPARTEMEN PERTAHANAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id