Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaran Catatan atau disingkat LC adalah lembaran kertas digunakan untuk merekam naskah yang terdapat pada takah dan pembuatan catatan saran, tanggapan, arahan/ instruksi pimpinan sebagai diskusi antar pejabat, untuk menjadi bahan keputusan pimpinan, lembaran catatan berisi : a. klasifikasi; b. kop nama badan; c. tulisan Lembaran Catatan; d. lembaran ke; e. takah nomor; dan f. kolom-kolom yang berisi : 1. kepada; 2. catatan/Nota Tindakan; dan 3. takah nomor.
Koreksi Anda