Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan akronim dilakukan dengan mengikuti pola pembentukan istilah singkatan, yaitu dengan menggabungkan singkatan kata-kata yang merupakan unsur dari kelompok kata istilah tersebut serta ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar, penulisannya sebagai berikut : K(epal)a Pus(at) Pen(erangan) = Kapuspen (Perta)han(an) Sip(il) = Hansip (Koman)dan Jen(deral) = Danjen Akademi T(entara) N(asional) I(ndonesia) = Akademi TNI De(tasemen)n Ma(rkas) = Denma (2) Apabila akronim terdiri atas dua atau lebih akronim, maka hal ini dipandang sebagai dua buah kata yang masing-masing berdiri sendiri, penulisannya sebagai berikut : Kapuspen TNI. Danjen Akademi TNI Kasetum Mabes TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id