Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan akronim dilakukan dengan mengikuti pola pembentukan istilah singkatan, yaitu dengan menggabungkan singkatan kata-kata yang merupakan unsur dari kelompok kata istilah tersebut serta ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar, penulisannya sebagai berikut :
K(epal)a Pus(at) Pen(erangan)
= Kapuspen
(Perta)han(an) Sip(il)
= Hansip
(Koman)dan Jen(deral)
= Danjen
Akademi T(entara) N(asional) I(ndonesia) = Akademi TNI
De(tasemen)n Ma(rkas)
= Denma
(2) Apabila akronim terdiri atas dua atau lebih akronim, maka hal ini dipandang sebagai dua buah kata yang masing-masing berdiri sendiri, penulisannya sebagai berikut :
Kapuspen TNI.
Danjen Akademi TNI
Kasetum Mabes TNI.
Koreksi Anda
