Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan yang memuat :
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut :
”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.”
b. penandatanganan penetapan Peraturan Menteri adalah pengesahan penetapan peraturan;
c. pengundangan Peraturan Menteri sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk di undangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
2. penyampaian kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pengundangan dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan;
3. pengundangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan paling lambat satu bulan setelah ditetapkan;
d. akhir bagian penutup dicantumkan frase Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.... Nomor .....dan ditempatkan di bawah pengundangan, ditengah-tengah marjin;
e. penandatanganan penetapan pengundangan Peraturan Menteri dan pengundangan Peraturan Menteri memuat :
1) tempat dan tanggal pengundangan;
2) nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
3) tanda tangan;
4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat;
5) tempat dan tanggal pengundangan yang diletakkan disebelah kiri bawah halaman terakhir; dan 6) nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital, pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
f. penulisan penandatanganan, penetapan, pengundangan dan pencantuman tahun dan nomor Berita Negara Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN.....NOMOR .....
Koreksi Anda
