Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Perjalanan Dinas adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri dalam rangka pelaksanaan tugas. (2) Wewenang pembuatan SPD dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya. (3) Susunan surat perjalanan dinas terdiri atas : a. kepala, dengan ketentuan pencantuman logo Dephan yang diikuti kop nama badan/Instansi; b. judul, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b angka 1; c. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SPD; d. batang tubuh, terdiri atas : 1. pernyataan pemberi izin; 2. data personel; 3. waktu dan route perjalanan, angkutan; dan 4. keperluan dinas. e. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18. (4) Contoh format : SURAT PERJALANAN DINAS NOMOR : SPD/20/III/20XX Diberikan kepada : Nama : Abdul Jubri, S.H. Pangkat : Kapten Chk NRP/NIP : 11980008771269 Jabatan : Tafung Gol. VI pada Subbag Banummen Rotu Setjen Tanggal berangkat : 12 Februari 20xx Tanggal kembali : 15 Februari 20xx Route perjalanan : Jakarta – Yogyakarta - Jakarta Angkutan : Sesuai Surat Perintah Karo TU Setjen Dephan NOMOR : SPRIN/50/III/20xx TANGGAL : 11 Februari 20xx Pengikut : - Pelaksanaan tugas keterangan dari Instansi yang didatangi : - Catatan : Atas biaya negara Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 20xx a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu, Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo berwarna Tembusan: 1. Karo TU Setjen Dephan 2. Pekas Dephan.
Koreksi Anda