Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pengantar adalah surat berbentuk tabel, digunakan untuk mengantar suatu naskah/dokumen/barang yang perlu dikirimkan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Speng oleh pejabat Eselon II atau kepada pejabat Tata Usaha dan pejabat lain yang berwenang.
Jakarta, 5 Juni 20xx
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
Logo Warna hitam
(3) Susunan surat pengantar terdiri atas :
a. kepala, logo Dephan untuk yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atau pejabat Tata Usaha dan pejabat lain yang berwenang dan atas nama Eselon II serta diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi dan kode singkatan SPENG;
2. tempat dan tanggal pembuatan diletakkan di sebelah kanan sejajar penomoran;
3. klasifikasi Speng ditulis di bawah penomoran dengan diawali huruf kapital dan diikuti huruf kecil;
4. alamat yang dituju ditulis di bawak klasifikasi di sebelah kanan;
5. kata surat pengantar ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca dan diletakkan di bawah alamat; dan
6. Speng dapat dibuat dengan menggunakan kertas ukuran A-4 (297 mm x 210 mm, A-5 210 mm x 148 mm).
c. batang tubuh speng berada di dalam lajur-lajur terdiri atas nomor, isi, jumlah, dan keterangan;
d. penutup bagian akhir dari surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18;
e. penggandaan dan pendistribusian Speng dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani;
f. diberi garis penutup putus-putus sebagai batas tanda terima, yang selanjutnya dipotong/digunting; dan
g. alamat instansi pengirim diletakkan tiga kait dari tepi bawah kertas.
(4) Contoh format
Nomor :B/SPENG/15/VII/20xx Jakarta, 7 Juli 20xx Klasifikasi :Biasa
Kepada
Yth. Kapusinfolahta TNI di
Jakarta
SURAT PENGANTAR No Naskah dinas yang dikirim Jumlah Keterangan
Buku Daftar Alamat Pejabat Eselon III, IV Dephan Tahun 20xx
Satu buku
Dengan hormat disampaikan mohon menjadikan maklum dan untuk digunakan sebagaimana mestinya
Tembusan :
Karo TU Setjen Dephan
" Diterima tanggal ..........................................tentang : B/SPENG/15/VII/20xx Yang Menerima Nama : .....................................................
PKT/GOL/NRP/NIP: .....................................................
Jabatan/Satuan : .....................................................
Jalan Merdeka Barat No. 13–14 Jakarta Telepon. 021–3828511 Fax. 021-3860592
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo berwarna
Koreksi Anda
