Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus di dalam pembentukan keputusan di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut : a. bahwa semua Keputusan Menteri Pertahanan yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Peraturan ini masih tetap berlaku harus dibaca Peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini; b. bahwa pembentukan keputusan tidak dibenarkan untuk MENETAPKAN suatu peraturan; c. bahwa pembentukan keputusan tentang perubahan dan mutasi PNS, agar mengikuti ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara; d. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan ini, maka bentuk naskah dinas Surat Keputusan dinyatakan tidak digunakan lagi di lingkungan Dephan; dan e. bahwa penempatan salinan keputusan dapat diletakkan disamping kiri tajuk tanda tangan pejabat yang berwenang apabila padatnya isi naskah keputusan tersebut sehingga tidak memungkinkan untuk diletakkan di bawah. f. contoh format : DEPARTEMEN PERTAHANAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx MENTERI PERTAHANAN, Warna emas Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx . c. bahwa .................., perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat DephanTA. 20xx. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx Tahun xxxx); 3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxx tentang xxxxxxxxx; Memperhatikan : 1. Keputusan Ka BKN Nomorxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 2. Surat Edaran Ka BAKN Nomor : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXXX PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagaixxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx KEDUA : Dengan catatan apabila dikemudian hari xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. KETIGA : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 3. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono DEPARTEMEN PERTAHANAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx MENTERI PERTAHANAN, Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; c. bahwa .................., perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat DephanTA. 20xx. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx). 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xx Tahun xx); 3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : xxxxx tanggal xxx tentang xxxx; Memperhatikan : 1. Keputusan Ka BKN Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 2. Surat Edaran Ka BAKN Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; warna hitam MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXXX PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagai xxxxxxxxxxxxxxxxxxx KEDUA : Dengan catatan apabila dikemudian hari xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. KETIGA : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 3. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono Untuk Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Tata Usaha, Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI DEPARTEMEN PERTAHANAN PETIKAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx MENTERI PERTAHANAN, Menimbang : dsl. Mengingat : dsl. Memperhatikan : dsl. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXX PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagai xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. KEDUA : Dengan catata apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya warna hitam KETIGA : Salinan dsl. KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 20xx NO NAMA TEMPAT/TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN STATUS PERKAWINAN AGAMA DIKUM STATUS KEPEGAWAIAN GOL RUANG NIP MASA KERJA TMT CPNS KGB YAD GAJI POKOK 100% 80% UO / SATKER WILAYAH PEMBAYARAN GARI KETERANGAN 1 2 3 4 5 8 9 1. 28. 29. s.d. 27 dsl. Ira Maya Sari, A.Mk. Jakarta, 17-03-1987 Wanita Belum Kawin Islam s.d 1163 D3 Keperawatan CPNS II/c 19870317200812xxxx 03 Th 00 Bl 01-12-2008 01-12-2010 Rp 1.295.600,- Rp 1.036.480,- Pusku Dephan Menteri Pertahanan, Cap/tertanda Juwono Sudarsono Untuk Petikan Sesuai dengan aslinya a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu, Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 Petikan Lampiran Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/40/M/VII/20xx Tanggal : 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan, Cap/tertanda Unt uk Petikan Sesuai dengan aslinya a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu, Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 DEPARTEMEN PERTAHANAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/xxxx/VII/20xx TENTANG PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI MENTERI PERTAHANAN, Membaca : a. hasil pemeriksaan terhadap xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. Berita Acara Pemeriksaan x xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. bahwa xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; c. bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu xxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx Tahun xxxx); 3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/06/M/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Dephan; warna hitam Memperhatikan : 1. Surat Edaran Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx; MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, kepada : Nama : Xxxxxxxxxxxxxx Tempat/Tanggal lahir : Jakarta, 30-01-19xx Pangkat/Gol. Ruang : Pengatur Muda II/a NIP : 030xxxxxx Unit Organisasi : Dephan karena ia melakukan xxxxxxxxxxxxxxxxxx. KEDUA : Terhitung mulai tanggal 1 Juni 200x pangkat Sdr. Xxxxxxxxxxxxxx. KETIGA : Terhitung mulai tanggal 1 Juni 200x sebagai akibat penurunan pangkat tersebut xxxxxxxxxx. KEEMPAT : Apabila tidak ada keberatan xxxxxxxxxxx. KELIMA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Diterima tanggal : XXXXXXXXXXXXXX NIP. 030XXXXXX Tembusan disampaikan dengan hormat kepada : 1. Irjen Dephan 2. Deputi Tata Usaha Kepegawaian BKN 3. Kapusdatin Dephan 4. Karo Umum Setjen Dephan 5. Karopeg Setjen Dephan 6. Karo TU Setjen Dephan 7. Karo Hukum Setjen Dephan DEPARTEMEN PERTAHANAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/260/M/II/20xx TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI BADAN USAHA DI BIDANG BAHAN PELEDAK KOMERSIAL MENTERI PERTAHANAN Menimbang : a. bahwa dalam upaya pengadaan, pendistribusian, pergudangan, dan jasa-jasa lainnya yang menyangkut bahan peledak komersial, yang dilakukan oleh Badan Usaha Bahan Peledak Komersial, perlu diatur, diawasi dan dikendalikan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Izin sebagai Badan Usaha di Bidang Bahan Peledak Komersial. Mengingat : 1. Keputusan PRESIDEN RI Nomor xxxxxxxxx. 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor xxxxxxxxxx. 3. Surat Direktur PT. Xxxx Nomor xxxxxxxxxxxxxxx. 4. Berita Acara Rapat Tim Interdep Washandak, tanggal 1 Mei xxxx. warna emas MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KESATU : Memberikan Izin kepada PT. Xxxx, sebagai badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha produksi, pengadaan dan pendistribusian usaha pergudangan bahan peledak komersial dan jasa peledakan yang berkaitan dengan hal tersebut. KEDUA : Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir kesatu di atas, diwajibkan untuk : a. Mengurus xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. b. Melaporkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. c. Mengindahkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. d. Bersedia xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. KETIGA : Keputusan ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang, kecuali dalam perkembangannya tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka perizinannya akan ditinjau kembali. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 20xx Kepada Yth: Dirut PT. Xxxxxxxxxx Tembusan: 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Perindustrian 3. Menteri Perdagangan 4. Kapolri 5. Sekjen Dephan 6. Irjen Dephan 7. Kabais TNI 8. Kapusdatin Dephan. Paraf : 1. Karo TU : Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono DEPARTEMEN PERTAHANAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/xxx/M/II/20xx TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENTERI PERTAHANAN Membaca : 1. Berita Acara Pendapat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 2. Berita Acara Pendapat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 3. Petikan Putusan Pengadilan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; c. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx . Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Memperhatikan : 1. Keputusan Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 2. Surat Edaran Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxx; 3. Surat Sekjen Dephan Nomor : xxxxxxxxxxxxx. Contoh format dari BKN Garuda warna emas MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada : Nama : Xxxxxxxxxxxxxx NIP. : 030xxxxxx Pangkat : Pengatur Muda II/a Jabatan : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Unit Organisasi : Dephan KEDUA : Apabila tidak ada keberatan, maka Keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima Keputusan Menteri Pertahanan ini. KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 20xx MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO Diterima tanggal : XXXXXXXXXX NIP. 030XXXXXX TEMBUSAN disampaikan dengan hormat kepada : 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara 2. Sekjen Dephan 3. Irjen Dephan 4. Deputi Tata Usaha Kepegawaian BKN 5. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN 6. Kapusdatin Dephan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id