Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi penjelasan/informasi mengenai keadaan seseorang atau sesuatu untuk kepentingan dinas pada suatu instansi.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Sket oleh pejabat pimpinan instansi/badan.
(3) Susunan Sket terdiri atas :
a. kepala, lambang negara warna emas untuk yang ditandatangani oleh Menhan dan lambang negara warna hitam yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan, atau logo Dephan untuk yang ditandatangani atas nama pejabat Eselon I dan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II terbatas/ Pelaksana Teknis yang diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas surat keterangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SKET.
c. batang tubuh Sket terdiri dari :
1. alenia pembuka;
2. inti objek yang diinformasikan; dan
3. alenia penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO HUKUM
(4) Contoh format :
SURAT KETERANGAN NOMOR : SKET/14/IV/20xx
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: M. Fachruddien, S.H., M.H.
Jabatan
: Kepala Biro Hukum
Kesatuan
: Departemen Pertahanan
Menerangkan bahwa yang bersangkutan di bawah ini :
Nama
: Hj. Siti Djuwariah Usman, S.H.
NIM
: 20053205010
Program Studi : Ilmu Hukum Judul Tesis : Kebijakan Legislatif dalam Perumusan Pasal 65 ayat
(2) UU No. 34 Tahun 2004 Pembimbing : 1.Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., PhD
2.Ruben Ahmad, S.H., M.H.
telah melakukan penelitian di Biro Hukum Setjen Dephan sejak tanggal 13 Maret 20xx s.d. 27 Maret 20xx.
Demikian atas perhatian serta kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Mei 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Hukum,
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP.
040034774 Logo berwarna
Koreksi Anda
