Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pencatatan pokok yang digunakan dalam pengurusan surat masuk adalah buku agenda, buku ekspedisi, dan lembar disposisi, diatur sebagai berikut : a. buku agenda merupakan sarana pencatatan pertama dan lengkap yang memuat data surat masuk, dan digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian dan sekurang-kurangnya harus masuk lewat kolom-kolom catatan mengenai : 1. tanggal; 2. nomor agenda; 3. nomor dan tanggal surat masuk; 4. lampiran; 5. alamat pengirim atau terima dari; 6. perihal/isi surat; 7. keterangan; 8. jika ruang (kolom) catatan masih dianggap kurang, dapat ditambah misalnya dengan petunjuk pada nomor yang lalu dan petunjuk pada nomor berikutnya; dan 9. selain buku agenda di atas, dapat menggunakan sarana lain sesuai dengan kebutuhan seperti berikut : a) daftar Pembesar; b) daftar Perihal; c) klaper; d) kontrol agenda; e) daftar lichter agenda; f) buku ekpedisi/pengiriman; g) bon agenda; dan h) buku agenda arsip. b. buku ekspedisi/tanda terima merupakan sarana pencatatan pembantu yang digunakan sebagai bukti pengiriman dan penerimaan surat masuk; c. lembar disposisi adalah lembaran khusus yang disertakan pada surat masuk, dan digunakan oleh pejabat untuk mencantumkan disposisi/arahan/catatan; dan d. selain sarana di atas, digunakan juga sarana/perlengkapan takah untuk surat masuk yang diproses melalui takah seperti berikut : 1. buku indeks persoalan takah; 2. buku takah; 3. kartu pemeriksa peredaran takah; 4. kartu ajukan kembali; 5. sampul takah; 6. lembar catatan; 7. buku ekspedisi/pengiriman; 8. buku harian takah; dan 9. kotak-kotak kartu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id