Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan adalah bentuk tulisan yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban atas suatu kegiatan/kejadian. (2) Pembuatan dan penandatanganan laporan oleh pejabat/personel yang diberi tugas dan tanggung jawab jabatan. (3) Susunan terdiri atas : a. kepala : 1. lambang negara warna hitam untuk laporan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri dan menggunakan logo untuk laporan yang ditandatangani pejabat Eselon I atau atas nama pejabat Eselon I serta atau pejabat Eselon II terbatas diikuti kop nama jabatan atau kop nama badan; dan 2. jenis tulisan dinas laporan pelaksanaan tugas ......., ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; b. batang tubuh terdiri dari : 1. pendahuluan memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika laporan; 2. materi laporan terdiri atas : a) kegiatan yang dilaksanakan; b) faktor yang mempengaruhi; c) hambatan yang dihadapi; d) hasil pelaksanaan kegiatan; dan e) hal-hal lain yang perlu dilaporkan. c. penutup terdiri dari : 1. tempat dan tanggal pembuatan laporan; 2. nama jabatan ; 3. tanda tangan; dan 4. nama lengkap. d. penomoran dan distribusi. 1. laporan disampaikan dengan menggunakan Surat Pengantar; dan 2. penomoran menggunakan nomor urut Surat Pengantar. SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA (4) Contoh format : LAPORAN PELAKSANAAN XXXXXXXXXXXX PENDAHULUAN 1. Umum .................................................................................................................... 2. Maksud dan Tujuan ................................................................................... 3. Ruang Lingkup........................................................................................... DASAR 4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. TUGAS YANG HARUS DILAKSANAKAN. 5. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dan seterusnya. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI. 6. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. HAMBATAN YANG DIHADAPI. 7. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. UPAYA YANG DILAKUKAN. 8. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. HASIL YANG DIHARAPKAN. Logo Berwarna 9. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. KESIMPULAN DAN SARAN. 10. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. PENUTUP. 11. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Lampiran : Catatan : 1. Laporan disampaikan dengan menggunakan Surat Pengantar. 2. Penomoran menggunakan nomor Surat Pengantar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id