Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cap takah terdiri atas 2 (dua) macam ialah :
a. cap bundar;
1. garis tengah 2,5 cm;
2. berisi angka Arab atau Romawi; dan
3. penggaris/mistar bundar.
b. cap persegi empat;
1. ukuran 7 cm x 4 cm; dan
2. untuk menunjukan naskah sudah ditakahkan atau belum.
Koreksi Anda
