Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap takah terdiri atas 2 (dua) macam ialah : a. cap bundar; 1. garis tengah 2,5 cm; 2. berisi angka Arab atau Romawi; dan 3. penggaris/mistar bundar. b. cap persegi empat; 1. ukuran 7 cm x 4 cm; dan 2. untuk menunjukan naskah sudah ditakahkan atau belum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 121 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id