Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus mengenai cap dinas, diatur sebagai berikut :
a. untuk menjaga adanya pemalsuan cap dinas di lingkungan Dephan perlu diberi tanda/kode pengaman;
b. tanda pengaman ditentukan oleh pimpinan instansi/satuan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk, dan dikoordinasikan dengan unsur pengamanan di lingkungan masing-masing, penentuan kode pengamanan, perlu dimuatkan dengan suatu berita acara;
c. setiap naskah kerja sama pemerintah dengan luar negeri tidak menggunakan cap;
d. naskah kerja sama antar instansi pemerintah di dalam negeri contoh kementerian, departemen, lembaga pemerintah non departemen menggunakan cap dinas masing-masing instansi;
e. penyimpanan semua cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada sekretariat/Bagian Tata Usaha atau pejabat Minu yang ditunjuk;
f. cap dinas yang mengandung sejarah dan tidak dipergunakan lagi, misalnya perubahan organisasi dan/atau organisasinya dibebaskan/dilikuidasi, disimpan di instansi yang menyelenggarakan fungsi sejarah, ardok atau di badan kearsipan; dan
g. pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku karena rusak dan/atau kesalahan administrasi tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Kabag TU/pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
