Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan : 1. Organisasi adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan manusia dan alat peralatan yang disusun dalam hubungan kerja sama sedemikian rupa dan dengan menggunakan suatu tata kerja, sehingga dapat melaksanakan suatu tugas pokok tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan secara berhasil dan berdaya guna. 2. Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja Dephan adalah satuan di lingkungan Dephan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil dan administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut. 3. Penulisan singkatan Satker/Sub Satker Dephan adalah untuk penomoran dalam naskah dinas di lingkungan Dephan meliputi : a. Satker 1) Sekretariat Jenderal (SETJEN); 2) Inspektorat Jenderal (ITJEN); 3) Ditjen Strahan Dephan (DJSTRA); 4) Ditjen Renhan Dephan (DJREN); 5) Ditjen Pothan Dephan (DJPOT); 6) Ditjen Kuathan Dephan (DJKUAT); 7) Ditjen Ranahan Dephan (DJRANA); 8) Badan Litbang Dephan (BALITBANG); 9) Badan Diklat Dephan (BADIKLAT); 10) Pusat Data dan Informasi Dephan (PUSDATIN); 11) Pusat Keuangan Dephan (PUSKU); 12) Pusat Kodifikasi Dephan (PUSKOD); 13) Pusat Rehabilitasi (PUSREHAB); b. Sub Satker 1) Biro TU Setjen Dephan (ROTU); 2) Biro Kepegawaian Setjen Dephan (ROPEG); 3) Biro Humas Setjen Dephan (ROHUMAS); 4) Biro Hukum Setjen Dephan (ROKUM); 5) Biro Perencanaan Setjen Dephan (ROREN); 6) Biro Umum Setjen Dephan (ROUM); 7) Pusdiklat Bahasa Badiklat Dephan (PUSBASA); 8) Pusdiklat Jemenhan Badiklat Dephan (PUSJEMEN); 9) Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Dephan (PTFH). 4. Administrasi Umum Dephan yang selanjutnya disingkat Minu Dephan adalah semua pekerjaan, kegiatan dan prosedur administrasi yang meliputi tata cara tulisan dinas, penamaan lembaga/satuan, ejaan, singkatan dan akronim, surat menyurat dinas, tata naskah dinas,formulir di lingkungan Dephan yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Dephan. 5. Naskah dinas adalah semua tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan dalam rangka melaksanakan tugas/kegiatan di bidang masing-masing dan disusun menurut aturan yang telah ditetapkan. 6. Tata Naskah Dinas adalah suatu sistem pengelolaan naskah dinas yang mencakup pengolahan, pengendalian/pengamanan, pemeliharaan dan penyajian serta penyelamatan informasi mengenai permasalahan tertentu di dalam suatu berkas yang disusun secara kronologis. 7. Komunikasi Intern adalah hubungan kedinasan yang dilakukan antar unit kerja dalam struktur organisasi Dephan, baik antar-unit kerja secara vertikal maupun horizontal. 8. Komunikasi Ekstern adalah hubungan kedinasan yang dilakukan oleh Dephan dengan pihak lain di luar lingkungan Dephan. 9. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatan yang diembannya. 10. Naskah Khusus adalah naskah dinas dengan format dan keabsahan yang diatur secara khusus untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 11. Lambang Negara adalah lambang negara berbentuk gambar burung Garuda Pancasila sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 66 Tahun 1951 jo No. 43 Tahun 1958. 12. Tanda Tangan adalah nama yang dituliskan secara khas dengan tangan oleh orang itu sendiri. 13. Paraf adalah kependekan tanda tangan. 14. Tajuk Tanda Tangan adalah kelompok tulisan pada bagian penutup suatu naskah dinas yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama kesatuan yang dipimpin, nama pejabat yang menandatangani naskah dinas dan pangkat/gol/ NRP/NIP yang bersangkutan. 15. Penandatanganan adalah pencantuman tanda tangan bagi pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas. 16. Spesimen tanda tangan/paraf adalah contoh tanda tangan/paraf pejabat tertentu. 17. Cap dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau instansi yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, dibubuhkan pada ruang tanda tangan. 18. Naskah Asli adalah naskah yang ditandatangani langsung oleh pejabat yang berwenang. 19. Salinan Naskah adalah tembusan yang dibuat tidak bersama-sama dengan aslinya, yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang menyalin naskah dinas asli, dan dinyatakan bahwa salinan sesuai dengan aslinya. 20. Kutipan/Petikan naskah adalah lembaran yang merupakan salinan tetapi tidak mengutip seluruh isi, melainkan mengutip bagian yang penting dari naskah dinas aslinya, yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang mengutip naskah dinas asli. 21. Tembusan adalah lembaran kedua, ketiga, dan seterusnya, yang dibuat bersama sekaligus dengan naskah dinas aslinya, ditandatangani dan diberi cap dinas yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat terkait yang perlu mengetahui. 22. Daftar Distribusi adalah daftar susunan jabatan yang dibuat oleh Kepala Sekretariat atau pejabat di bidang Minu, untuk digunakan sebagai pedoman pendistribusian tulisan dinas. 23. Autentikasi adalah pernyataan keabsahan suatu naskah dinas bentuk Peraturan sebelum digandakan dan didistribusikan secara sah sesuai dengan alamat yang telah ditentukan, telah dicatat dan diteliti oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Dephan yang ditandai dengan penandatanganan oleh pihak yang berwenang dan cap jabatan yang sah. 24. Bagian Umum/Bagian TU/Subbag TU/Subbag Minro adalah bagian dari Satker/ Sub Satker yang menyelenggarakan kegiatan administrasi, baik administrasi personel, administrasi materiil, administrasi keuangan, dan administrasi umum. 25. Logo adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas. 26. Lampiran adalah lembaran tambahan yang digunakan untuk memberikan keterangan uraian lanjutan atas naskah dinas induk. 27. Garis pemisah adalah garis yang digunakan untuk memisahkan suatu kelompok kata dengan kelompok kata dibawahnya, misalnya garis pemisah khusus untuk ST dibuat sepanjang garis mulai dari tepi kiri sampai tepi kanan atas. 28. Garis penutup adalah garis yang digunakan untuk menutup kelompok kata sehingga kata-kata tersebut merupakan suatu bagian tersendiri, misalnya garis yang terdapat dibawah petunjuk naskah dinas disudut kanan suatu naskah dinas dan diakhir tembusan, jarak antara garis dengan baris terakhir kata-kata tersebut setengah enter ukuran single dan panjang garis sama dengan baris terpanjang dari kelompok kata. 29. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda