Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo pada Kop surat pada naskah dinas Dephan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi adalah sebagai berikut :
a. logo pada kop surat, antara lain :
1. pejabat Eselon I, II dan III Dephan atau atas nama Pejabat Eselon I, II dan III berhak menggunakan logo pada kop surat;
2. penggunaan logo diletakkan ½ cm disebelah kiri kop surat;
3. warna logo disesuaikan dengan ketentuan;
a) surat keluar instansi Dephan menggunakan logo berwarna termasuk tembusan;
b) surat intern Dephan menggunakan logo berwarna kecuali tembusan; dan c) nota dinas menggunakan logo tidak berwarna.
4. ukuran logo naskah dinas.
a) pada kertas A-4 atau F-4; dengan diameter lingkaran 2,4 cm;
dan b) pada sampul buku, map dinas dan amanat logo Dephan diletakkan di atas kop, di tengah marjin, ukuran disesuaikan sehingga serasi dengan bentuk sampul, map dan amanat.
b. penggunaan logo dan pada cap dinas adalah gambar logo Dephan pada cap dinas tanpa menggunakan gambar peta INDONESIA.
Koreksi Anda
