Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah : a. Karo Tata Usaha Setjen Dephan apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Menhan; b. Kabag Minu Biro Tata Usaha atas nama Karo Tata Usaha, apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen atas nama Menhan; dan c. Kabag Minu Biro Tata Usaha Setjen/Kabag TU/Kabag Um/Kasubbag Minro apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Ka Badan/Kapus/Karo Setjen Dephan atau Staf di bawahnya atas nama pejabat tersebut di atas. (3) Penomoran ralat naskah dinas menggunakan nomor lama dengan tanggal baru. (4) Contoh format RALAT ALINAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/01/M/I/20xxIII / 2004 1. Dasar Keputusan Menhan Nomor : KEP/01/M/I/20XX tanggal 2 Januari 20XX tentang Penunjukan Tim Transformasi Penataan Yayasan Dephan. 2. Kesalahan tersebut terdapat pada lampiran Keputusan Menhan Nomor : KEP/01/M/I/20XX tanggal 2 Januari 20XX atas nama Marsdya TNI (Purn) Tumiyo nomor urut 7 lajur 3 (pangkat) sebagai berikut : semula tertulis : Marsdya TNI (Purn) seharusnya ditulis : Marsda TNI (Purn) Logo berwarna 3. Dengan demikian maka Keputusan Menhan Nomor : KEP/01/M/I/2007 tanggal 2 Januari 20XX telah diadakan ralat/pembetulan. Tembusan: 1. Panglima TNI 2. Kapolri, Kas Angkatan 3. Sekjen Dephan, Kasum TNI 4. Irjen Dephan, Dirjen Dephan 5. Kabadan Dephan, De SDM Kapolri 6. Aspers Panglima TNI 7. Aspers Kas Angkatan.
Koreksi Anda