Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penutup ..................................
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh “Para Pihak”, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menyikapi perkembangan teknologi Pertahanan.
Koreksi Anda
