Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tajuk tanda tangan adalah suatu kelompok tulisan yang ditulis pada bagian penutup suatu naskah dinas, yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama pejabat yang menandatangani naskah dinas dan pangkat yang bersangkutan dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. penandatanganan atas nama sendiri diatur sebagai berikut :
1. nama jabatan dan pejabat yang bersangkutan ditulis menurut ejaan yang benar tidak perlu ditebalkan, huruf awal ditulis kapital selanjutnya huruf kecil, ukuran 12 jenis huruf Arial, tanpa diberi garis bawah, penyingkatan nama dan/atau gelar dilakukan menurut ketentuan yang lazim dan diletakkan di kanan bawah serta diakhiri dengan tanda baca titik koma;
2. ruang tanda tangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kait/baris dan disesuaikan dengan besar kecilnya tanda tangan;
3. pangkat pejabat yang bersangkutan huruf awal ditulis dalam huruf besar selanjutnya huruf kecil, untuk Pati diikuti singkatan TNI, Pati Marinir setelah TNI ditambah (Mar), Pamen dan Pama ditambah Korps dan NRP, sedangkan untuk PNS ditambah Golongan Ruang dan NIP; dan
4. penulisan tajuk tanda tangan adalah sebagai berikut :
a) Menteri Pertahanan Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
b) Sekretaris Jenderal Dephan
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
c) Untuk PNS
b. penandatanganan atas nama disingkat a.n. pejabat lain diatur sebagai berikut :
Kepala Biro Hukum,
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP. 040034774
1. atas nama digunakan jika pejabat yang menandatangani naskah dinas telah mendapat pelimpahan wewenang/kuasa dari pejabat yang berhak menandatangani berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang diberi kuasa, dalam hal ini, pejabat penandatangan bertanggung jawab atas isi naskah dinas kepada pemberi kuasa, pada dasarnya tanggung jawab tetap berada pada pejabat pemberi wewenang/kuasa, selanjutnya pejabat tersebut dicantumkan pada tembusan;
2. nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap, huruf awal dengan huruf besar selanjutnya huruf kecil;
3. penandatanganan atas nama ditulis di depan nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dengan singkatan a.n.;
4. nama jabatan pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut, boleh dituliskan singkatannya, huruf awal dalam huruf besar selanjutnya huruf kecil; dan
5. penulisan penandatanganan atas nama adalah sebagai berikut :
c. penandatanganan untuk beliau disingkat u.b. sebagai berikut :
1. ditulis sebagaimana yang tertera dalam butir b. nomor 2. s.d. 4;
2. penandatanganan untuk beliau, ditulis secara simetris di bawah nama jabatan pejabat yang menandatangani atas nama, dengan singkatan
u.b;
3. nama pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut dan pangkatnya sebagaimana yang tertera dalam butir a. 3) dan 4) di atas;
4. untuk beliau digunakan jika pejabat yang diberi kuasa/wewenang memberi kuasa/wewenang lagi kepada bawahannya, u.b. hanya digunakan setelah ada a.n.; dan
5. penulisan penandatanganan untuk beliau adalah sebagai berikut :
a.n. Menteri Pertahanan Sekjen,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal
u.b.
Karo Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal
u.b.
Karo TU,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
d. penandatanganan atas perintah disingkat a.p. sebagai berikut :
1. penandatanganan atas perintah digunakan jika dalam hal-hal tertentu pejabat yang berwenang memerintahkan pejabat bawahannya untuk menandatangani suatu tulisan dinas yang bukan bidang tugasnya, tanggung jawab tetap berada pada pejabat pemberi perintah;
2. penulisan penandatanganan atas perintah adalah sebagai berikut :
e. penandatanganan mewakili sebagai berikut :
1. penandatanganan mewakili digunakan jika pejabat yang berwenang menunjuk salah seorang pejabat bawahannya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama batas waktu tertentu yang dituangkan dalam bentuk surat perintah, dalam tajuk tanda tangan, pejabat yang mewakili tidak perlu mencantumkan jabatannya sendiri, tetapi hanya nama dan pangkat, apabila dalam organisasi dan tugas pejabat yang bersangkutan mempunyai wakil, maka ketentuan tersebut di atas tidak berlaku, dan berlaku ketentuan sebagaimana tajuk tanda tangan pada a.n;
2. penulisan penandatanganan mewakili adalah sebagai berikut :
Koreksi Anda
