Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Telegram merupakan berita tertulis yang sifatnya sangat penting atau segera diketahui dan dibuat dengan singkatan gaya telegram. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat telegram oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Susunan surat telegram terdiri atas : a. kepala, merupakan pencantuman kop nama instansi/badan tanpa lambang negara/logo Dephan; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. jenis tulisan dinas surat telegram ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. pejabat pengirim, alamat yang dituju, dan tembusan diletakkan di tepi kiri, didahului dengan kata Dari, Kepada dan Tembusan; 3. kata Derajat dan Klasifikasi surat telegram diletakkan di sebelah kanan, sebaris dengan Dari dan Kepada; 4. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan ST; dan 5. tanggal pembuatan dibuat di sebelah kanan penomoran sejajar dengan Derajat dan Klasifikasi. c. batang tubuh surat telegram disusun pasal demi pasal dan diatur penulisannya sebagai berikut : 1. pasal menggunakan tiga abjad seperti AAA TTK, BBB TTK, dan seterusnya; 2. subpasal menggunakan angka yang ditulis dengan huruf secara penuh seperti SATU TTK, DUA TTK, dan seterusnya untuk subpasal yang jumlahnya lebih dari dua puluh, maka untuk ruangan seluruhnya dapat ditulisi dengan angka Arab dan huruf TTK seperti 21 TTK, 30 TTK dan seterusnya; 3. subsubpasal menggunakan dua abjad seperti AA TTK, BB TTK dan seterusnya; dan 4. subsubsubpasal menggunakan satu abjad seperti A TTK, B TTK, dan seterusnya; d. penutup merupakan bagian akhir dari surat telegram meliputi materi yang diatur sebagai berikut : 1. penandatanganan atau penetapan surat telegram memuat : a) nama jabatan ditulis huruf kapital; b) tanda tangan pejabat; c) nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis dengan huruf kapital, beserta gelar dan pangkat; d) rumusan tempat penandatanganan diletakkan di sebelah kanan; dan e) nama jabatan dan nama pejabat. 2. penggandaan dan pendistribusian surat telegram diatur sebagai berikut : a) distribusi surat telegram disampaikan kepada alamat yang dituju dan alamat tembusan; dan b) penyampaian surat telegram melalui kurir atau kantor pos Dephan/ TNI/kantor pos. (4) Hal-hal yang perlu diperhatikan : a. surat telegram dibuat dengan menggunakan huruf kapital ukuran 11 jenis Arial; b. surat telegram tidak ditutup dengan garis pemisah namun ditutup dengan kalimat UMP TTK HBS (X); c. nama jabatan pejabat pengirim dicantumkan pada kelompok dari dan kelompok penutup dalam tajuk tanda tangan surat telegram; d. surat telegram tidak disertai lampiran; dan e. jika penandatanganan dilakukan atas nama, atas perintah, ataupun untuk beliau, maka nama jabatan pada alamat “Dari” tetap nama jabatan untuk siapa surat telegram ditandatangani. (5) Contoh format : DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL SURAT TELEGRAM DARI : SEKJEN DEPHAN DERAJAT : SEGERA KEPADA : 1. IRJEN DEPHAN KLASIFIKASI : RAHASIA 2. DIRJEN STRAHAN DEPHAN 3. DIRJEN RENHAN DEPHAN 4. DIRJEN POTHAN DEPHAN 5. KARO TU SETJEN DEPHAN TEMBUSAN: 1. KASUM TNI 2. ASPERS PANGLIMA TNI 3. ASPERS KAS ANGKATAN NOMOR : ST/14/20xx TGL. 21-6-20xx AAA TTK DSR TTK DUA SATU TTK PER MENHAN NO : PER/01/M/VIII/20xx TGL 25 AGUSTUS 20xx TTG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPHAN TTK DUA TTK KEP MENHAN NO : KEP/08/M/IX/20xx TGL 4 SEPTEMBER 20xx TTG BAPERJAKAT TINGKAT DEPHAN TTK TIGA TTK KEP PANGAB NO : KEP/06/X/xxxx TGL 5 OKT xxxx TTG JUKDAS BINPERS PRAJURIT ABRI TTK BBB TTK SEHUB DSR KMA DIBERITAHUKAN BHW DLM RANGKA MENDUKUNG PELAKS SID BAPERJAKAT BID JAB ES II DEPHAN KPD TSB ALAMAT TTK DUA SATU TTK AGAR DPTNYA MENGIRIMKAN DAFTAR USULAN PEJABAT ES II YG AKAN MEMASUKI USIA PENSIUN SAMPAI DGN TMT 1-1-20xx BESERTA RANGKAIAN CALON PENGGANTINYA TTK DUA TTK SEMUA USULAN AGAR DIALAMATKAN KPD SEKJEN DEPHAN DGN TEMBUSAN KAROPEG SETJEN DEPHAN PD KESEMPATAN PERTAMA KMA PALING LAMBAT TGL 29 JUNI 20xx TTK CCC TTK ST INI BERSIFAT ............... DDD TTK UMP TTK HBS (X)
Koreksi Anda