Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis adalah bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan secara teknis suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan petunjuk teknis adalah pejabat Eselon I dan Eselon II Dephan, sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan. (3) Susunan kerangka petunjuk teknis terdiri atas : a. kepala, merupakan pencantuman logo Dephan dan diikuti kop nama instansi; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. jenis tulisan dinas Petunjuk Teknis ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan JUKNIS; 3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal xx Maret 20xx Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI 4. nama petunjuk teknis dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. batang tubuh Juknis memuat substansi Juknis dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. pengelompokan materi Juknis dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal-pasal; dan 2. bila materi atau substansi Juknis terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juknis dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juknis. (4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi. (5) Penggandaan dan pendistribusian Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5). (6) Contoh format : PETUNJUK TEKNIS NOMOR : JUKNIS/xx/xx/20xx/ 20 04 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS DEPHAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id