Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat adalah bentuk naskah dinas yang memuat pernyataan kehendak, pemberitahuan atau permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat/pihak lain di luar instansinya.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat adalah pemimpin instansi/ badan/satuan atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat terdiri atas :
a. kepala dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. gambar lambang negara warna emas untuk surat yang ditandatangani Menhan dan pencantuman kopstuk nama jabatan Menhan;
2. lambang negara warna hitam untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan serta pencantuman kopstuk nama instansi;
3. logo Dephan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau surat yang ditandatangani pejabat Eselon II atas nama pejabat Eselon I atau surat yang ditandatangani pejabat Eselon II Pelaksana Teknis yaitu Kapus Dephan dan diikuti nama kopstuk instansi;
SEKJEN
SJAFRIE SJAMSOEDDIN LETJEN TNI
4. tempat dan tanggal pembuatan surat diletakkan di sebelah kanan atas di bawah lambang negara/logo Dephan, kopstuk nama instansi/badan atau kop nama jabatan;
5. penulisan nomor, klasifikasi, lampiran dan hal diletakkan di sebelah kiri segaris dengan tempat dan tanggal pembuatan surat;
6. alamat tujuan diletakkan di sebelah kanan, di bawah tulisan Kepada dan setelah Yth, dengan jarak dua ketukan serta penulisan Kepada sejajar dengan hal; dan
7. jika perlu dapat ditambah dengan tulisan u.p. diikuti nama jabatan pejabat yang dituju, diletakkan di bawah hal, di atas isi, tidak diakhiri titik dan tidak diberi garis bawah.
b. batang tubuh, terdiri dari :
1. kalimat pembukaan;
2. isi atau materi surat; dan
3. kalimat penutup.
c. penutup merupakan bagian akhir dari suatu surat meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Tatacara penomoran surat diatur sebagai berikut :
a. nomor surat yang tidak diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan :
1. singkatan tingkat klasifikasi SR, R, B;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. M untuk Surat yang ditandatangani Menhan;
4. bulan ditulis dengan angka Romawi; dan
5. tahun ditulis dengan angka Arab.
b. nomor surat yang diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan
1. singkatan tingkat klasifikasi;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. nomor pokok persoalan;
4. nomor anak persoalan;
5. nomor urut perihal, cucu persoalan; dan
6. kode instansi pembuka tata naskah.
(5) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. tingkat klasifikasi ditulis dengan huruf kecil yang diawali dengan
huruf kapital;
b. surat yang disertai lampiran, pada kolom lampiran supaya disebutkan jumlahnya, penulisan jumlah lampiran tidak boleh dengan angka dan huruf sekaligus, angka yang disebut lebih dari dua kata agar ditulis dengan angka, apabila beberapa lampiran terdiri atas beberapa sebutan satuan;
c. surat yang ditandatangani atas nama atau untuk beliau harus ada tembusannya kepada pejabat yang melimpahkan wewenang dan tidak perlu ditulis kata sebagai laporan;
d. penulisan alamat instansi/badan pada halaman pertama surat tiga kait dari bawah apabila surat tersebut ditandatangani selain oleh Menteri atau atas nama Menteri dan apabila surat tersebut ditandatangani oleh Menteri tidak dituliskan alamat; dan
e. untuk perhatian digunakan apabila diharapkan jawaban surat dapat diselesaikan secepat mungkin atau penyelesaian jawaban surat cukup ditangani oleh pejabat staf, tetapi hal tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan dengan memberikan tembusan.
(6) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Nomor : B/180/II/20xx
Jakarta, 15 Februari 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : -
Hal : Persetujuan pembangunan
Kepada
Perumahan Prajurit.
Yth.Panglima TNI
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Panglima TNI Nomor : B/496/II/20xx tanggal 9 Februari 20xx tentang Perumahan Prajurit TNI
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan persetujuan penggunaan dana perumahan sebesar xxxxxxx selanjutnya mohon pihak-pihak yang terkait dapat mendukung agar pelaksanaan pembangunan dapat segera direalisasikan.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592 Tembusan:
1. Menhan 2 Kasad
3. Ketua YKPP.
Warna hitam
Nomor : B/xxx/M/II/20xx
Jakarta, 15 Februari 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : -
Hal : Persetujuan pembangunan
Kepada
perumahan prajurit.
Yth. Panglima TNI
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Panglima TNI Nomor : B/496/II/20xx tanggal 9
Februari 20xx tentang Perumahan Prajurit TNI.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan persetujuan
penggunaan dana perumahan sebesar xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
selanjutnya mohon pihak-pihak yang terkait dapat mendukung agar
pelaksanaan pembangunan dapat segera direalisasikan.
3. Demikian untuk menjadikan periksa.
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
warna Emas MENTERI PERTAHANAN
Tembusan:
1. Kasad
2. Sekjen Dephan
3. Ketua YKPP.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
Nomor :B/xxx/II/20xx Jakarta, xx Februari 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu lembar Hal :Penyampaian Surat.
Kepada Yth. Kepala Staf Angkatan Udara
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Direktur Jenderal ASPASAF Deplu Nomor :
024/OT/I/20xx/33 tanggal 22 Januari 20xx tentang Penyampaian Surat
Commander’s Office Royal Jordanian Air Force untuk Kepala Staf
Angkatan Udara RI.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat dikirimkan surat dari Direktur Jenderal ASPASAF Deplu sebagaimana terlampir.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Tembusan:
Sekjen Dephan.
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Paraf :
1 K b Mi Logo berwarna
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Nomor :B/xx/IX/20xx Jakarta, xx September 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu buku Hal :Daftar Nama dan Alamat Kepada
Pejabat Dephan.
Yth.Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI
di Jakarta
u.p. Kepala Biro Umum.
1. Menunjuk Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KS.02/6379/DPR RI/20xx tanggal 28 Agustus 20xx perihal Nama, Alamat dan Nomor telepon/faximile Pejabat Negara, Pejabat Eselon I Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (Pejabat penghubung).
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat disampaikan satu Buku Daftar Nama dan Alamat Pejabat Departemen Pertahanan Tahun 20xx (terlampir).
3. Demikian mohon menjadikan maklum dan untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Tembusan :
1. Sekjen DPR RI
2. Sekjen Dephan
3. Karo TU Setjen Dephan.
Jalan Merdeka Barat No. 13 – 14 Jakarta Pusat Telpon 021-3828511, 3828627 Fax.021-3860592
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 Logo berwarna
Nomor :B/xxx/II/20xx Jakarta, xx Februari 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu lembar Hal :Pemanggilan susulan peserta Kepada
Susbenku Han Angkatan XIV
TA. 2009.
Yth. Kapusku Dephan
di
Jakarta
1. Dasar :
a. Surat Sekjen Dephan Nomor : B/507/xx/xx/xx/xxxxx tanggal 25 Mei 200x tentang Pemanggilan peserta Susbenku Han Angkatan XIV TA. 200x.
b. Surat Kapusku Dephan Nomor : B/573/xx/xx/xx/xxxxx tanggal 26 Mei 200x tentang Pengiriman Nama Casis Susbenku Dephan TA.
200x.
2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dengan hormat dimohon kepada pejabat tersebut alamat memerintahkan anggotanya a.n.
Djupri, S.Sos Penata III/c NIP.
030xxxxxx Anggota Subbid Perbendaharaan/Pekas Bidkudep Pusku Dephan untuk mengikuti xxxxxxxxxxxxxxx.
3. Peserta melapor ke panitia penyelenggara pada kesempatan pertama di Pusdikku Kodiklat TNI AD, dengan membawa persyaratan administrasi dan perlengkapan sebagai berikut :
a. Surat Perintah dari Kesatuan
b. Sket Kesehatan dari Dokter yang berwenang Lambang negara warna hitam DEPARTEMEN PERTAHANAN
c. Security Clearance
d. Riwayat Hidup
e. Salinan Ijazah terakhir
f. Daftar Penilaian/DP-3
g. Pakaian PSH, Korpri dan pakaian
4. Demikian untuk menjadikan periksa.
Tembusan:
1. Sekjen Dephan
2. Karopeg Setjen Dephan
3. Danpusdikku Kodiklat TNI AD.
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
Koreksi Anda
