Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan digunakan untuk penulisan dinas yang tingkat kesalahannya dianggap prinsip, atau kesalahan tersebut mempengaruhi isinya atau mengubah sebagian dari isi naskah dinas, misalnya perubahan waktu, jumlah, personel, dan lain-lain.
(2) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan dan penetapan agar dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama, seperti Keputusan diubah dengan Keputusan.
(3) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat perintah/penugasan agar dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama atau dalam bentuk surat, seperti Sprin diubah dengan Sprin atau dengan surat.
(4) Wewenang penandatanganan perubahan untuk semua bentuk naskah dinas ditandatangani oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas yang diubah atau pejabat yang lebih tinggi, penulisannya sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal xx Januari 20xx
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
a. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Menhan, perubahannya ditandatangani oleh Menhan; dan
b. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan, perubahannya ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan atau oleh Menhan.
(5) Penomoran dan tanggal.
a. penomoran perubahan naskah dinas yang berbentuk sama dengan naskah dinas yang diubah menggunakan nomor lama dengan menambah huruf a, di belakang nomor tersebut untuk perubahan pertama diketik PERUBAHAN 1 dan huruf b untuk perubahan kedua diketik PERUBAHAN 2, dan seterusnya dengan tanggal yang baru saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan; dan
b. penomoran perubahan naskah dinas dengan bentuk surat menggunakan nomor dan tanggal baru saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan.
(6) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
ALINAN PERUBAHAN 1
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/882.a/XI/20xxIII / 2004
TENTANG
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang : Bahwa perlu diadakan perubahan terhadap Keputusan Menhan Nomor : Kep/813/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006, tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Lambang negara warna hitam
Mengingat : 1. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : Ins/12/VI/xxxx
tanggal 23 Juni xxxx tentang Tata cara pemberian surat
izin bagi anggota ABRI dan PNS di lingkungan
Dephankam beserta keluarganya ke luar negeri.
2. Keputusan Menhan Nomor : Kep/801/IX/20xx tanggal
15 September 20xx tentang Ketentuan biaya
perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Dephan dan
TNI.
Memperhatikan : Surat Dirjen Strahan Dephan Nomor :
B/3532/XI/20xx/DJSTRA tanggal 30 November 20xx hal Penundaan Riset Ilmiah ke Manila, Filipina.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU :
Perubahan 1 Keputusan Menhan Nomor : Kep/882/X/20xx tanggal 16 November 20xx, tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri atas nama Kolonel Laut (KH) Ir. Iswinardi, MSc NRP. 8572/P, Kasubdit Survei dan Pemetaan Ditwilhan Ditjenstrahan Dephan dalam rangka melakukan kegiatan ilmiah masalah penetapan batas maritim di Manila, Filipina.
KEDUA :
Perubahan pada diktum MENETAPKAN butir 2 sebagai berikut:
Semula tertulis :
2. Berangkat dari Jakarta pada tanggal 20 November 20xx dan kembali tanggal 24 November 20xx, dengan menggunakan pesawat udara P.P.
Diubah menjadi :
2. Berangkat dari Jakarta pada tanggal 9 Desember 20xx dan kembali tanggal 13 Desember 20xx, dengan menggunakan pesawat udara P.P.
KETIGA :
Dengan demikian maka Keputusan Menhan Nomor :
KEP/882/XI/ 20xx tanggal 16 November 20xx telah diadakan perubahan.
Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada Yth:
1. Menlu RI
2. Menhan RI
3. Menteri Sekretaris Negara
4. Panglima TNI
5. Kasal
6. Kabais TNI
7. Dirjen Strahan Dephan
8. Asintel, Aspers Panglima TNI
9. Dirkersin Ditjenstrahan Dephan
10. Dirwilhan Ditjenstrahan Dephan
11. Kapusdatin Dephan
12. Karo TU Setjen Dephan
13. Yang bersangkutan
14. Perwakilan RI di Filipina
Koreksi Anda
