Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ejaan yang digunakan di dalam naskah dinas adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan (EYD) dan Pedoman umum pembentukkan istilah yang disahkan dengan Keputusan Menteri P dan K Nomor : 0196/U/1975 tanggal 27 Agustus 1975, selanjutnya disempurnakan kembali dengan Keputusan Menteri P dan K Nomor : 0543a/U/1987 tanggal 9 September 1987 tentang Penyempurnaan ”Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan”. (2) Istilah dinas yang digunakan adalah istilah dinas yang telah disahkan, jika digunakan istilah baru dan/atau istilah lama dengan pengertian baru, maka istilah tersebut harus diberi penjelasan secukupnya.
Koreksi Anda