Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ejaan yang digunakan di dalam naskah dinas adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan (EYD) dan Pedoman umum pembentukkan istilah yang disahkan dengan Keputusan Menteri P dan K
Nomor :
0196/U/1975 tanggal 27 Agustus 1975, selanjutnya disempurnakan kembali dengan Keputusan Menteri P dan K Nomor :
0543a/U/1987 tanggal 9 September 1987 tentang Penyempurnaan ”Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan”.
(2) Istilah dinas yang digunakan adalah istilah dinas yang telah disahkan, jika digunakan istilah baru dan/atau istilah lama dengan pengertian baru, maka istilah tersebut harus diberi penjelasan secukupnya.
Koreksi Anda
