Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Piagam Penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan piagam penghargaan adalah Menteri, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat eselon I atau atas nama pejabat eselon II tanda tangan Kapus Dephan.
(3) Susunan piagam penghargaan, terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas piagam penghargaan diletakkan di tengah di bawah seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, jenis huruf Monotype Corsiva ukuran 30; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PP dan ditulis dengan huruf arial ukuran 14.
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golonganNRP/NIP;
3. jabatan;
4. kesatuan; dan
5. uraian penghargaan tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari suatu piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Piagam Penghargaan NOMOR : PP/59/M/II/20XX
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada :
Nama : H.E. ROHADA NUR AZIZ, B.A.
Pangkat / Gol : PEMBINA IV/a NRP/NIP 030150165
Jabatan : KASUBBID MIN OPSDIK BID OPSDIKLAT
PUSDIKLAT
TEKFUNGHAN BADIKLAT DEPHAN
Kesatuan : BADIKLAT DEPHAN
Atas jasa dan darmabaktinya yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil, sejak tanggal 1 Maret XXXX sampai dengan saat diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan/Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun pada tanggal 1 Agustus XXXX.
Diberikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Lambang negara Warna emas
Koreksi Anda
