Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang menangani persoalan dalam takah bertanggung jawab atas pengolahan takah secara keseluruhan, untuk itu pejabat tersebut berwenang : a. membuka/menutup takah; b. memberi tanggapan/diskusi/keputusan; dan c. menentukan klasifikasi.
Koreksi Anda