Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegunaan Takah adalah sebagai berikut : a. memproses persoalan/masalah pada naskah dinas; b. alat komunikasi antar pejabat; c. memudahkan penelusuran kembali suatu masalah; dan d. melatih kemampuan dasar dalam pelaksanaan tugas staf.
Koreksi Anda