Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kegunaan Takah adalah sebagai berikut :
a. memproses persoalan/masalah pada naskah dinas;
b. alat komunikasi antar pejabat;
c. memudahkan penelusuran kembali suatu masalah; dan
d. melatih kemampuan dasar dalam pelaksanaan tugas staf.
Koreksi Anda
