Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar distribusi adalah daftar susunan jabatan yang dibuat oleh pejabat di bidang Minu digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah dinas : a. pengelompokan daftar distribusi dapat diatur dengan pola umum yaitu berikut : 1. kelompok pertama adalah jabatan-jabatan yang berada di lingkungan organisasi Dephan; 2. kelompok kedua adalah jabatan-jabatan yang berada di luar lingkungan organisasi Dephan; 3. tiap-tiap kelompok dapat dirinci lagi menurut kebutuhan satuan/instansi masing-masing; dan 4. untuk memudahkan penggunaan, susunan kelompok distribusi berikut rinciannya dapat diberi kode-kode. b. cara pemakaian daftar distribusi adalah sebagai berikut : 1. setiap “distribusi” menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah dinas; 2. daftar distribusi tidak digunakan jika suatu naskah dinas didistribusikan untuk pejabat-pejabat tertentu; dan 3. daftar distribusi naskah dinas secara lengkap disusun tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id