Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Daftar distribusi adalah daftar susunan jabatan yang dibuat oleh pejabat di bidang Minu digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah dinas :
a. pengelompokan daftar distribusi dapat diatur dengan pola umum yaitu berikut :
1. kelompok pertama adalah jabatan-jabatan yang berada di lingkungan organisasi Dephan;
2. kelompok kedua adalah jabatan-jabatan yang berada di luar lingkungan organisasi Dephan;
3. tiap-tiap kelompok dapat dirinci lagi menurut kebutuhan satuan/instansi masing-masing; dan
4. untuk memudahkan penggunaan, susunan kelompok distribusi berikut rinciannya dapat diberi kode-kode.
b. cara pemakaian daftar distribusi adalah sebagai berikut :
1. setiap “distribusi” menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah dinas;
2. daftar distribusi tidak digunakan jika suatu naskah dinas didistribusikan untuk pejabat-pejabat tertentu; dan
3. daftar distribusi naskah dinas secara lengkap disusun tersendiri.
Koreksi Anda
