Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan adalah peraturan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan yang berisi hal-hal : a. mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan; b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam Peraturan Menteri; atau d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan instansi lain. (2) Wewenang penetapan dan penandatanganan peraturan ada pada Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. (3) Susunan kerangka peraturan terdiri dari : a. kepala; b. judul; c. pembukaan; d. batang tubuh; e. penutup; f. penjelasan, apabila diperlukan; dan g. lampiran, apabila diperlukan.
Koreksi Anda