Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan adalah peraturan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan yang berisi hal-hal :
a. mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan;
b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam Peraturan Menteri; atau
d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan instansi lain.
(2) Wewenang penetapan dan penandatanganan peraturan ada pada Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Susunan kerangka peraturan terdiri dari :
a. kepala;
b. judul;
c. pembukaan;
d. batang tubuh;
e. penutup;
f. penjelasan, apabila diperlukan; dan
g. lampiran, apabila diperlukan.
Koreksi Anda
