Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum digunakan, formulir dibakukan dengan proses sebagai berikut: a. formulir yang akan digunakan untuk Dephan disahkan oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Karo TU Setjen Dephan; dan b. pengesahan formulir dinyatakan dengan pencantuman nomor kode disudut kiri bawah lembaran formulir, dan dicatat di Bag Minu Setjen Dephan/Sekretariat Umum selaku Satuan/Badan Pembina Minu di Dephan/TNI di Mabes TNI dan Angkatan. (2) Karena sifat pemakaiannya yang harus tepat, maka pembuatan formulir seyogyanya memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. tujuan pembuatan formulir harus jelas; b. rumusan pertanyaan jelas dan tidak menimbulkan keraguan, baik untuk yang akan mengisi maupun yang akan mengolahnya; c. bentuk dan susunannya disesuaikan dengan kebutuhan; dan d. adanya ruangan/kolom yang cukup untuk membuat jawaban/pertanyaan.
Koreksi Anda