Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum digunakan, formulir dibakukan dengan proses sebagai berikut:
a. formulir yang akan digunakan untuk Dephan disahkan oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Karo TU Setjen Dephan; dan
b. pengesahan formulir dinyatakan dengan pencantuman nomor kode disudut kiri bawah lembaran formulir, dan dicatat di Bag Minu Setjen Dephan/Sekretariat Umum selaku Satuan/Badan Pembina Minu di Dephan/TNI di Mabes TNI dan Angkatan.
(2) Karena sifat pemakaiannya yang harus tepat, maka pembuatan formulir seyogyanya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. tujuan pembuatan formulir harus jelas;
b. rumusan pertanyaan jelas dan tidak menimbulkan keraguan, baik untuk yang akan mengisi maupun yang akan mengolahnya;
c. bentuk dan susunannya disesuaikan dengan kebutuhan; dan
d. adanya ruangan/kolom yang cukup untuk membuat jawaban/pertanyaan.
Koreksi Anda
