Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tugas adalah bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel non organik/anggota organisasi Dharma Wanita, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat tugas oleh pimpinan/pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugasnya. (3) Susunan kerangka surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3). (4) Contoh format. Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI SURAT TUGAS NOMOR : SGAS/01/IV/20xx Pertimbangan : Bahwa untuk mengikuti Musyawarah Dharma Wanita seluruh Departemen perlu menugaskan dua orang anggota Dharma Wanita Persatuan Dephan sebagai utusan dari Dharma Wanita Persatuan Dephan. DITUGASKAN Kepada : 1. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Ketua Dharma Wanita Persatuan Dephan 2. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Sekretaris Dharma Wanita Persatuan Dephan Untuk : 1. Mewakili Dharma Wanita Persatuan Dephan dalam rangka Musyawarah Dharma Wanita seluruh Departemen yang akan dilaksanakan pada tanggal xxxxxx di Jakarta. 2. Melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Pembina Dharma Wanita Persatuan Dephan. 3. Melaksanakan tugas ini dengan rasa tanggung jawab. Selesai. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 April 20xx Tembusan: 1. Pembina Dharma Wanita Persatuan Dephan 2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
Koreksi Anda