Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Tugas adalah bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel non organik/anggota organisasi Dharma Wanita, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat tugas oleh pimpinan/pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugasnya.
(3) Susunan kerangka surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3).
(4) Contoh format.
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
SURAT TUGAS NOMOR : SGAS/01/IV/20xx
Pertimbangan :
Bahwa untuk mengikuti Musyawarah Dharma Wanita
seluruh Departemen perlu menugaskan dua orang
anggota Dharma Wanita Persatuan Dephan
sebagai utusan dari Dharma Wanita Persatuan
Dephan.
DITUGASKAN Kepada
: 1. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Ketua Dharma Wanita Persatuan Dephan
2. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Sekretaris Dharma Wanita Persatuan Dephan Untuk :
1. Mewakili Dharma Wanita Persatuan Dephan dalam
rangka Musyawarah Dharma Wanita seluruh
Departemen yang akan dilaksanakan pada tanggal
xxxxxx di Jakarta.
2. Melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Pembina
Dharma Wanita Persatuan Dephan.
3. Melaksanakan tugas ini dengan rasa tanggung jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 April 20xx
Tembusan:
1. Pembina Dharma Wanita Persatuan Dephan
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
Koreksi Anda
