Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penulisan alamat tujuan diatur sebagai berikut :
a. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Kepada
Yth. Sekjen Dephan
di
Jakarta
b. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) maksimal 5 (lima), penulisannya sebagai berikut :
c. apabila alamat pejabat yang dikirim lebih dari 5 (lima), maka dibuat daftar alamat sebagai lampiran :
Kepada
Yth. Pejabat tersebut dalam
daftar lampiran
di
Jakarta
d. pencantuman kata Yth pada alamat yang terletak pada kelompok penutup
Kepada
Yth. 1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan
3. Dirjen Strahan Dephan
4. Dirjen Renhan Dephan
5. Dirjen Kuathan Dephan
di
Jakarta
naskah dinas, ditulis di sebelah kiri bawah sejajar dengan pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut, diketik setelah kata kepada diikuti tanda baca titik dua seperti naskah dinas Keputusan, Juklak, Juknis, Protap, Surat Edaran, Pengumuman, letaknya sejajar dengan pangkat/golongan penandatangan, namun dalam keadaan khusus dapat disesuaikan dengan panjang kertas, penulisannya sebagai berikut:
Kepada Yth:
1. Kas Angkatan
2. Kasum TNI
3. Asrenum Panglima TNI
4. Dirjen Renhan Dephan.
Tembusan:
1. Menhan
2. Panglima TNI.
e. pada alamat tembusan, tidak dicantumkan Yth serta diberi garis penutup sepanjang kalimat yang paling panjang, penulisannya sebagai berikut :
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Cap/Tertanda
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Cap/Tertanda
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Tembusan:
1. Menhan
2. Panglima TNI.
f. bentuk naskah dinas yang menggunakan kata salinan adalah naskah dinas bentuk Keputusan, penulisannya sebagai berikut :
Salinan Keputusan Menteri Pertahanan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Menteri Pertahanan
3. Kasad
4. Kasal.
Koreksi Anda
