Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis kop surat terdiri atas :
a. kop instansi/badan/satker adalah tulisan yang menunjukkan nama satker/sub satker di lingkungan Dephan dan digunakan pada halaman pertama semua bentuk naskah dinas, bila naskah dinas tersebut berlampiran, kop nama Satker/Sub Satker tidak dicantumkan pada halaman pertama lampiran; dan
b. kop Jabatan Menteri adalah tulisan yang menunjukkan Jabatan Menteri Pertahanan yang dicetak pada halaman pertama naskah dinas tertentu, naskah dinas tersebut berupa amanat/sambutan, surat dan undangan dengan perlakuan khusus yang ditandatangani sendiri oleh Menteri, perbandingan ukuran lambang dan huruf yang digunakan hendaknya serasi, sesuai dengan ukuran kertas.
(2) Tata cara penulisan kop surat :
a. kop surat instansi/badan/satker diletakkan di tengah-tengah atas kertas setelah Lambang Negara atau disebelah kanan Logo dengan jarak ½ cm dan dicantumkan pada halaman pertama naskah dinas, nama instansi/ badan/satker terdiri atas nama instansi/badan/satker yang bersangkutan dan nama instansi/badan/satker setingkat lebih tinggi yang diletakkan di atas nama instansi/badan/satker yang bersangkutan;
b. kop surat jabatan dibuat di atas tengah kertas di bawah Lambang Negara warna emas atau di sebelah kanan Logo dengan jarak ½ cm, dicantumkan pada halaman pertama naskah dinas;
c. kop surat nama instansi/badan/satker dibuat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) baris, baris terpanjang maksimal 41 ketukan termasuk jarak antar kata, jika baris terpanjang kop surat melebihi 41 huruf atau 3 (tiga) baris, maka kop surat nama badan yang bersangkutan dapat disingkat dengan kaidah singkatan yang berlaku;
d. kop surat instansi/badan/satker dan kop surat nama jabatan agar ditulis/ disusun simetris; dan
e. kop surat dicetak/ditulis dengan huruf ditebalkan.
f. penulisan kop surat adalah sebagai berikut :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN
BIRO TATA USAHA SETJEN DEPHAN BAGIAN ADMINISTRASI UMUM 1) di tingkat eselon pimpinan
a) kop instansi/badan/satker b) kop Jabatan
DEPARTEMEN PERTAHANAN MENTERI PERTAHANAN
2) di tingkat eselon pembantu pimpinan.
a) Eselon I Kop instansi
b) Eselon II
c) Eselon III
Koreksi Anda
