Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batang tubuh peraturan memuat semua substansi Peraturan Menteri Pertahanan yang dirumuskan dalam pasal-pasal, yang diatur sebagai berikut : a. substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam : 1. ketentuan umum; 2. materi pokok yang diatur; 3. ketentuan pidana, apabila diperlukan; 4. ketentuan peralihan, apabila diperlukan; dan 5. ketentuan penutup. b. hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. dalam pengelompokan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya dan materi yang bersangkutan diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul sesuai dengan materi yang diatur; 2. pengelompokan materi peraturan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian dan paragraf; 3. jika peraturan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku apabila merupakan kodifikasi, bab, bagian dan paragraf, namun jika ruang lingkupnya tidak terlalu luas, cukup dirumuskan dalam pasal- pasal; 4. pengelompokan materi dalam buku, bab, bagian dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi; 5. di dalam menyusun peraturan harus dilihat luas tidaknya ruang lingkup materinya, sehingga peraturan dapat disusun dengan kebutuhan tersebut dan dapat dikelompokkan menjadi : a) pasal-pasal; b) bab dan pasal; c) bab, bagian dan pasal; dan/atau d) bab, bagian dan paragraf yang berisi pasal-pasal. 6. penomoran pada kelompok batang tubuh sebagai berikut : a) buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut: BUKU KETIGA PERIKATAN b) bab diberi nomor urut dengan angka romawi dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda