Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Bersama adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat setingkat Menteri, merupakan dasar untuk pelaksanaan tentang hal-hal yang telah disepakati dan perlu ditetapkan bersama antar Instansi yang berkepentingan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri.
(3) Susunan kerangka keputusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan ditambahkan kata ”Bersama” pada kata ”Keputusan”.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari keputusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan pihak- pihak yang menandatangani.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Keputusan Bersama diatur sebagai berikut :
a. Distribusi Keputusan Bersama merupakan alamat Distribusi;
b. Keputusan Bersama didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan; dan
c. Pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan Pangkat, Jabatan dan tingkat organisasi.
Paraf :
1. Karo TU :
Paraf :
1. Karopeg
:
(6) Contoh format.
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR :
KEP/17/M/VI/20xx
NOMOR :
KEP/89/MPN/VI/20xx
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT TENAGA MEDIS DAN PARA MEDIS PNS DEPHAN MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa ............, perlu MENETAPKAN Keputusan Bersama
Menteri Pertahanan dan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara tentang Penyelesaian Kenaikan
Pangkat Tenaga Medis dan Para Medis PNS Dephan.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG xxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xx);
2. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx) sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan Undang-
warna Emas
Undang xxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT TENAGA MEDIS DAN PARA MEDIS PNS DEPHAN
KESATU : bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEDUA : bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Keputusan Bersama ini xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
Drs. Taufiq Effendi, MBA
Koreksi Anda
