Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembentukan singkatan dilakukan dengan cara :
a. menanggalkan fonem/huruf di belakang fonem/huruf pertama kata atau kelompok kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut:
T(entara) N(asional) I(ndonesia) = TNI
b. menanggalkan fonem/huruf yang terletak di antara fonem/huruf pertama dan terakhir dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
K(epal)a = Ka P(erwir)a = Pa B(intar)a = Ba T(ingg)i = Ti
c. merangkaikan fonem/huruf pertama kata dengan fonem/fonem- fonem/huruf pertama kata dasar dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
K(e)u(angan) = Ku
K(e)am(anan) = Kam
P(eng)am(anan) = Pam
P(er)al(atan) = Pal
d. merangkaikan suku kata pertama dengan fonem/huruf akhir dari kata yang disingkat, sehingga membentuk satu “suku kata” baru, penulisannya sebagai berikut:
Se(kretaria)t = Set
Di(rektu)r
= Dir
De(taseme)n = Den
Pe(neranga)n = Pen
Di(na)s
= Dis
e. mengambil suku kata pertama dari kata yang disingkat, penulisannya
sebagai berikut :
Ang(kutan) = Ang Wa(kil)
= Wa Jen(deral)
= Jen Ko(mando) = Ko
f. merangkaikan suku kata pertama dengan fonem/huruf awal suku kata berikutnya dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
Kep(utusan) = Kep Pus(at)
= Pus Inf(anteri)
= Inf Kom(unikasi) = Kom
g. mengambil suku kata terakhir dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berkut :
(Resi)men
= Men (Bi)ro
= Ro (De)wan
= Wan
h. menanggalkan satu atau beberapa suku kata depan dan belakang, ditambah fonem/ huruf awal suku kata berikutnya dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
(Perta)han(an) = Han (Pene)tap(an) = Tap (Pene)lit(ian) = Lit (Ad)min(istrasi) = Min
i. singkatan untuk Korps Kesenjataan/kecabangan terdiri atas tiga huruf, penulisannya sebagai berikut :
Inf(anteri)
= Inf P(e)n(er)b(ang) = Pnb (E)lek(tro)
= Lek
(Mar)inir
= Mar
kecuali :
Brig(ade) I(n)f(anteri) = Brigif dan sebagainya.
Koreksi Anda
