Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Maksud dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi seluruh pejabat di Dephan khususnya Kabag Um/Kabag TU/Kasubbag Minu/Kasubbag Minro/Kasubbag TU Satker/Sub Satker, dalam mengelola dan menata surat menyurat dengan tujuan :
a. keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan surat menyurat;
b. mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna dan berhasil guna;
c. kelancaran komunikasi kedinasan baik di lingkungan intern dan ekstern Departemen Pertahanan;
d. menjamin keselamatan bahan-bahan bukti berupa dokumen-dokumen negara/ kedinasan;
e. terselenggaranya tugas pokok dengan baik dan lancar; dan
f. mencegah dan mengurangi terjadinya kesimpangsiuran, tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.
Koreksi Anda
