Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) .................... (1a) ..................... (1b) ..................... (2) .................... 7. jika dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus, penulisannya sebagai berikut : 9. Pasal 16 dihapus 10. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda