Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Di samping alat peralatan kantor pada umumnya kegiatan takah memerlukan perlengkapan khusus, yaitu meliputi :
a. sarana pokok (mutlak), merupakan perlengkapan takah yang minimal harus digunakan oleh instansi pengguna takah terdiri atas :
1. map takah;
2. lembaran catatan;
3. buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau disingkat BNIPT;
4. buku Daftar Pembukaan Takah;
5. buku takah; dan
6. buku Ekspedisi Takah.
b. sarana perlengkapan terdiri atas :
1. sampul Takah Rahasia;
2. almari khusus untuk menyimpan Takah; dan
3. cap Takah.
Koreksi Anda
