Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di samping alat peralatan kantor pada umumnya kegiatan takah memerlukan perlengkapan khusus, yaitu meliputi : a. sarana pokok (mutlak), merupakan perlengkapan takah yang minimal harus digunakan oleh instansi pengguna takah terdiri atas : 1. map takah; 2. lembaran catatan; 3. buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau disingkat BNIPT; 4. buku Daftar Pembukaan Takah; 5. buku takah; dan 6. buku Ekspedisi Takah. b. sarana perlengkapan terdiri atas : 1. sampul Takah Rahasia; 2. almari khusus untuk menyimpan Takah; dan 3. cap Takah.
Koreksi Anda