Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) .............
(2) Dihapus
(3) .............
8. jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan :
a) sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b) materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c) esensinya berubah.
Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah tersebut.
9. jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Menteri Pertahanan, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
a) urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b) penyebutan-penyebutan; dan c) ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Koreksi Anda
