Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala peraturan, ketentuan penulisan adalah :
a. gambar lambang negara warna emas; dan
b. kop nama Instansi.
(2) Judul peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Menteri;
b. nama Peraturan Menteri dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan; dan
c. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
(3) Penulisan kepala dan judul adalah sebagai berikut :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
a. apabila judul mengenai perubahan Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan frase perubahan atas di depan judul atau nama Peraturan Menteri yang diubah, penulisannya sebagai berikut :
Lambang Negara Garuda berwarna Emas
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
b. apabila Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya, penulisannya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
c. jika Peraturan Menteri Pertahanan dicabut, disisipkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut, penulisannya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Koreksi Anda
