Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ..... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...... Nomor....) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut......
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut .....
3. dan seterusnya .....
b) jika Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 97 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Menteri Pertahanan perubahan yang ada serta Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya), penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
