ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) PIP Semarang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian dipimpin oleh seorang Direktur PIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Pembinaan teknis akademik PIP Semarang dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional PIP Semarang dilaksanakan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melimpahkan wewenang kepada Kepala Badan untuk melakukan pembinaan sehari-hari pada PIP Semarang.
PIP Semarang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan Vokasi di bidang ilmu pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, PIP Semarang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi ilmu pelayaran;
b. pelaksanaan penelitian teknologi terapan di bidang ilmu pelayaran;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana dan prasarana serta penunjang lainnya;
e. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan Iingkungan;
f. Pengembangan Sistem Manajemen Mutu;
g. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta akademik;
h. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan intern; dan
i. pelaksanaan pembinaan sikap mental dan moral serta kesamaptaan.
Organisasi PIP Semarang terdiri atas :
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksa Intern;
f. Perwakilan Manajemen Mutu;
g. Jurusan;
h. Kelompok Dosen;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
k. Divisi Pengembangan Usaha;
l. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
m. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
n. Unit Penunjang; dan
o. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur PIP Semarang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan mental dan moral peserta didik, pembinaan tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi serta memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(2) Direktur PIP Semarang selaku pemimpin Badan Layanan Umum, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) PIP.
(3) Direktur PIP Semarang berkewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum, menyiapkan rencana bisnis dan anggaran tahunan, mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Direktur PIP Semarang dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur PIP Semarang dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang keuangan dan administrasi umum.
(3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur PIP Semarang dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik dan pelayanan kesejahteraan peserta didik.
Senat PIP Semarang merupakan organ normatif dan perwakilan tertinggi di PIP Semarang.
(1) Senat PIP Semarang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian pegawai PIP;
c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolak ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan PIP Semarang;
f. MENETAPKAN kriteria, peraturan, serta mekanisme pengangkatan guru besar dan jabatan akademik lain;
g. memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Strategis (RENSTRA), serta Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKAKL) yang diusulkan oleh Direktur PIP;
h. memberi masukan kepada Direktur PIP Semarang tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan;
i. memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur PIP Semarang dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor;
j. menilai kinerja Direktur PIP Semarang dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan memberikan hasil penilaiannya sebagai masukan kepada Kepala Badan;
k. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas Akademik.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bidang akademik ditetapkan oleh Senat PIP Semarang dan disampaikan kepada Kepala Badan.
(1) Senat PIP Semarang terdiri atas:
a. Direktur PIP Semarang ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat PIP Semarang;
b. Para Pembantu Direktur;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Wakil Dosen.
(2) Keanggotaan Senat PIP Semarang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang.
(3) Masa Jabatan keanggotaan Senat PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
Dewan Penyantun merupakan bagian organ PIP Semarang yang bertugas melakukan pengasuhan dan membantu memecahkan permasalahan PIP Semarang.
Dewan Penyantun terdiri atas tokoh Pemerintah, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat, dibentuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan PIP Semarang, dan diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
Dewan Pengawas merupakan organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Dewan Pengawas berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh Direktur PIP Semarang;
b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum, memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Direktur PIP Semarang;
d. memberikan nasihat kepada Direktur PIP Semarang dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum; dan
e. memberikan masukan, usulan, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Direktur PIP Semarang.
(1) Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur PIP Semarang yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur PIP Semarang dengan tugas pokok melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya.
(2) Uraian tugas Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) adalah sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja keuangan Badan Layanan Umum;
b. memberikan pendapat dan usulan kepada Direktur PIP Semarang melalui Pembantu Direktur II; dan
c. memberikan masukan, usulan atau tanggapan atas laporan kinerja keuangan BLUkepada Direktur PIP Semarang melalui Pembantu Direktur II.
(1) Perwakilan manajemen mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola dan mengkoordinir sistem manajemen mutu di PIP Semarang.
(2) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang.
Untuk menyelenggarakan tugas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas :
a. menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu di PIP Semarang dan melakukan koordinasi secara operasional dengan Unit Penjaminan Mutu;
b. merencanakan dan menyusun jadwal pelaksanaan internal dan eksternal audit oleh Badan Sertifikasi;
c. mengkoordinasikan kesiapan seluruh jajaran PIP Semarang untuk pelaksanaan internal dan eksternal audit;
d. melakukan management review (tinjauan ulang manajemen) tentang efektifitas pelaksanaan sistem manajemen mutu;
e. melaksanakan fungsi sebagai Mediator Kinerja dalam bidang pendidikan, ketarunaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen, fasilitas, dan anggaran;
f. mengambil kesimpulan dan mengajukan usulan dalam bentuk laporan tertulis kepada Direktur;
g. melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya proses kegiatan perkuliahan dan kegiatan pendidikan lainnya;
h. melaksanakan tugas sebagai pengawas mutu pelaksanan diklat keahlian dan keterampilan;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Direktur PIP Semarang.
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan Vokasi Diploma.
(2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris dan Ketua Program Studi.
(3) Tugas dan wewenang Ketua Jurusan adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan program kerja jurusan;
b. memberikan tugas dan mengevaluasi dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan;
d. menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
e. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
f. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen,taruna atau mahasiswa serta kecakapan dan kepribadian pegawai PIP Semarang;
g. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;
h. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
i. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan PIP Semarang; dan
j. memberi masukan kepada Direktur PIP Semarang tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan.
(4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang.
(1) Jurusan di PIP Semarang terdiri atas:
a. Jurusan Nautika;
b. Jurusan Teknika; dan
c. Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PIP Semarang ditetapkan oleh Kepala Badan dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional.
(1) Jurusan nautika mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kenautikaan pelayaran.
(2) Jurusan teknika mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang teknika pelayaran.
(3) Jurusan ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan.
Kelompok dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada taruna atau mahasiswa.
(1) Kelompok dosen terdiri atas sejumlah tenaga dosen, yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang tugasnya dan keahliannya.
(2) Setiap kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang ketua kelompok dosen yang diatur oleh Direktur PIP Semarang.
(3) Jumlah tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana di maksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh seorang sekretaris dan tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua ) unit, terdiri atas :
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah :
a. mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multi disiplin; dan
b. merumuskan konsep pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, menilai usulan penelitian, memantau, dan menilai kegiatan penelitian, serta merumuskan konsep-konsep penerapan hasil penelitian dan pengembangan untuk pengabdian kepada masyarakat.
Tugas pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih rinci diatur dengan Keputusan Direktur PIP Semarang.
Unit Penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian sesuai kebutuhan PIP Semarang.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, Unit Penelitian mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan PIP Semarang;
b. melaksanakan administrasi Unit Penelitian;
c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Penelitian;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik negara Unit Penelitian; dan
e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan PIP Semarang.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan PIP Semarang;
b. melaksanakan administrasi unit pengabdian kepada masyarakat;
c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Pengabdian Kepada Masyarakat;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
(1) Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
(2) Kepala Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan mempunyai tugas melakukan pembinaan mental, disiplin, moral dan kesamaptaan, mengelola fasilitas asrama, permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olah raga dan seni peserta didik.
(4) Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat ) unit, terdiri dari :
a. unit bimbingan taruna atau mahasiswa perwira siswa;
b. unit sarana asrama;
c. unit psikologi; dan
d. unit olah raga dan seni.
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan kegiatan dan pembiayaan aktivitas pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik;
b. pengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik;
c. pelaksanaan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik;
d. pengawasan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik;
dan
e. pelaporan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik.
(1) Unit Bimbingan Taruna dan Perwira Siswa mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral serta disiplin taruna dan perwira siswa.
(2) Unit Sarana Asrama mempunyai tugas mengelola kegiatan asrama.
(3) Unit Psikologi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan psikologi taruna dan perwira siswa serta pegawai.
(4) Unit Olah Raga dan Seni mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni dalam meningkatkan kesamaptaan/kebugaran/stamina taruna dan perwira siswa serta pegawai.
Divisi pengembangan usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Divisi pengembangan usaha mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan.
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab divisi pengembangan usaha, yaitu:
a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan
b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum;
e. pelaksanaan promosi; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Divisi pengembangan usaha dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) sub divisi, terdiri dari :
a. sub divisi pengembangan dan kerjasama; dan
b. sub divisi pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
Kepala Sub Divisi Pengembangan Usaha bertanggungjawab kepada Kepala Divisi.
Sub divisi pengembangan dan kerjasama mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha pelayanan, menjalankan usaha kerjasama, melaksanakan promosi dan mengelola fasilitas umum.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 75, Sub Divisi pengembangan dan kerjasama mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama;
e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama;
f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas PIP Semarang;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas PIP Semarang;
h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan PIP semarang;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha; dan
j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha.
Sub Divisi pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pendidikan keahlian dan keterampilan pelaut.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut;
b. pengadministrasian pendaftaran peserta diklat dan pelaksanaan diklat;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat;
d. penyiapan data peserta didik penerbitan sertifikat;
e. penyiapan formulir registrasi diklat:
f. penghimpunan, pengolahan, dan pendokumentasian berkas registrasi diklat;
g. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat;
h. pelaksanaan rekapitulasi absensi peserta diklat;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Diklat Pelaut; dan
j. pengadministrasian dan pembuatan laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Diklat Pelaut.
(1) Pelaksana Administrasi, merupakan satuan kerja di tingkat PIP Semarang yang melaksanakan administrasi tentang akademik dan jaminan mutunya, kemahasiswaan atau ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerja sama, pengelolaan sumber daya informasi, promosi, pelayanan hukum, dan jasa ketenagakerjaan, serta hak atas kekayaan intelektual.
(2) Unsur pelaksana administrasi terdiri atas Kepala Sub Bagian.
(3) Dengan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan keuangan PIP Semarang selain unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PIP Semarang dapat mengusulkan unsur pelaksana administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksana Administrasi terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian, yaitu:
a. Sub Bagian Keuangan dan Administrasi; dan
b. Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Pelaksana Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dibantu oleh Kepala Urusan yang ditetapkan oleh Menteri setelah diusulkan oleh Direktur PIP Semarang dan mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
(2) Pelaksana Administrasi merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Keuangan dan Administrasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang.
(3) Kepala Sub Bagian dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan.
(4) Jabatan Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan merupakan jenjang karier bagi tenaga penunjang tetap yang memenuhi persyaratan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
(5) Kepala Sub Bagian harus menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direktur PIP Semarang.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan adalah unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik, ketarunaan, kesejahteraan taruna/perwira siswa, dan urusan alumni, serta praktek kerja taruna/perwira siswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan program akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi praktek kerja;
e. pelaksanaan administrasi taruna, perwira siswa dan alumni;
f. perencanaan kesejahteraan taruna dan perwira siswa.
Subbagian Administrasi Akademik dan ketarunaan, terdiri atas :
a. Urusan Program Akademik;
b. Urusan Administrasi Akademik; dan
c. Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja.
(1) Urusan Program Akademik mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengembangan, evaluasi dan pelaporan program akademik.
(2) Urusan Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna dan perwira siswa.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan pelayanan taruna dan perwira siswa, perencanaan dan pelaksanaan adminstrasi praktek kerja taruna dan perwira siswa, serta urusan alumni.
Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab bagian administrasi akademik dan ketarunaan terdiri atas:
a. mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan, administrasi tenaga kependidikan, administrasi kerjasama dan praktek kerja nyata, administrasi alumni, dan ketarunaan;
b. merumuskan konsep-konsep pengembangan pendidikan yang mencakup substansi kelembagaan dan manajemen pendidikan, mengevaluasi rencana dan pelaksanaan program pendidikan serta memantau penerapan konsep jaminan mutu pendidikan di masing- masing Jurusan;
c. membantu pimpinan dalam menyusun perencanaan dan pengembangan, baik rencana induk maupun rencana tahunan PIP Semarang; dan
d. membantu pimpinan dalam mengembangkan penjamin mutu pendidikan yang perlu diaudit dalam bentuk internal audit di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan anggaran.
Kepala Urusan Program Akademik, Kepala Urusan Administrasi Akademik, dan Kepala Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek kerja, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Perhubungan yang diusulkan oleh Direktur PIP Semarang.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum adalah unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
c. Urusan Rumah Tangga.
(1) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan rencana bisnis anggaran tahunan, dokumen anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang-piutang, sistem informasi keuangan, dan akuntansi keuangan serta penyusunan laporan keuangan;
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengkoordinasian penyusunan rencana strategi bisnis, program, pelaksanaan urusan tata usaha dan kehumasan, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan;
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, pengelolaan barang, asset tetap dan investasi, pelaksanaan akuntansi Barang Milik Negara dan laporan pengelolaan Barang Milik Negara.
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab subbagian keuangan dan administrasi umum adalah :
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan;
c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan
d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat.
Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Kepala Urusan Rumah Tangga diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Perhubungan yang diusulkan oleh Direktur PIP Semarang.
(1) Unit penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan PIP Semarang;
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Unit Penjaminan Mutu;
b. Unit Simulator;
c. Unit Laboratorium dan Workshop;
d. Unit Kapal Latih;
e. Unit Kesehatan;
f. Unit Teknologi Informatika;
g. Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
h. Unit Bahasa; dan
i. Unit Pengadaan Barang dan Jasa.
(3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I bagi :
1) Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
2) Unit Laboratorium dan Workshop;
3) Unit Simulator;
4) Unit Teknologi Informatika;
5) Unit Kapal Latih;
6) Unit Bahasa;
7) Unit Penjaminan Mutu.
b. Pembantu Direktur II bagi Unit Pengadaan Barang dan Jasa.
c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
(1) Unit Penjamin Mutu mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem manajemen mutu.
(2) Unit Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan simulator.
(3) Unit Laboratorium dan Workshop mempunyai tugas melakukan pengelolaan Laboratorium dan Workshop.
(4) Unit Kapal Latih mempunyai tugas melakukan pengelolaan kolam dan kapal latih.
(5) Unit Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, perwira siswa, dan pegawai, serta urusan sanitasi lingkungan.
(6) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informatika.
(7) Unit Perpustakaan dan Penerbitan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan serta media audio visual.
(8) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan, pengembangan dan pembinaan kemahiran berbahasa asing kepada taruna, perwira siswa dan pegawai.
(9) Unit Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir penjaminan mutu di PIP Semarang.
Untuk menyelenggarakan tugas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas :
a. merencanakan dan meningkatkan sistem manajemen mutu;
b. MENETAPKAN, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen mutu;
c. merencanakan dan melaksanakan internal audit, rapat tinjauan mutu dan membantu eksternal audit;
d. merencanakan pelaksanaan pelatihan auditor manajemen mutu;
e. menerima, memeriksa, dan mengevaluasi laporan 3 (tiga) bulanan dari seluruh organ di lingkungan PIP Semarang;
f. mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai perkembangan terkini;
g. MENETAPKAN, mendokumentasikan prosedur sistem kerja dan instruksi kerja;
h. memeriksa, mengklarifikasi, mengevaluasi dan merevisi sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan;
i. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit sistem manajemen mutu;
j. membuat laporan dan pengendalian sistem manajemen mutu;
k. melakukan pembinaan terhadap Liasion Officer (LO); dan
l. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Sistem Manajemen Mutu.
Unit Simulator mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan simulator.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99, Unit Simulator mempunyai fungsi:
a. melayani penggunaan simulator untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengatur pemakaian simulator sesuai jadual yang telah ditentukan;
c. pengadministrasian perawatan alat-alat simulator;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Simulator;
e. mengusulkan pengembangan simulator;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana simulator;
g. membuat laporan dan pengendalian simulator; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja mempunyai tugas menyiapkan laboratorium dan bengkel kerja untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101, Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja mempunyai fungsi :
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium atau bengkel kerja;
b. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan laboratorium atau bengkel kerja;
c. melakukan pelayanan dan pengawasan penggunaan laboratorium atau bengkel kerja;
d. mengusulkan pemeliharaan peralatan laboratorium atau bengkel kerja;
e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium atau bengkel kerja;
f. mengadministrasikan seluruh kegiatan unit laboratorium dan bengkel kerja;
g. membuat laporan dan pengendalian laboratorium dan bengkel kerja;
dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit penjaminan mutu.
Unit Kapal Latih mempunyai tugas menyiapkan kapal latih untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102, Unit Kapal Latih mempunyai fungsi:
a. melayani kebutuhan praktek peserta didik;
b. melaksanakan perawatan rutin terhadap kapal latih;
c. menjamin kelaiklautan kapal;
d. mengusulkan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kapal latih;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit kapal latih;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit kapal latih;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan perawatan dan kesehatan pegawai, peserta didik, serta sanitasi lingkungan.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104, Unit Kesehatan mempunyai fungsi:
a. melayani kesehatan pegawai dan peserta didik;
b. mengadministrasikan kegiatan kesehatan;
c. memantau kesehatan pegawai, peserta didik, dan sanitasi lingkungan;
d. melakukan pengawasan perawatan kesehatan peserta didik selama 24 (dua puluh empat) jam;
e. melakukan evaluasi kesehatan peserta didik secara periodik;
f. mengajukan permohonan kebutuhan obat-obatan dan peralatan kesehatan;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada peserta didik, pegawai, dan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106, Unit Teknologi Informatika mempunyai fungsi:
a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi Informatika;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika;
c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan teknologi informatika;
d. mengadministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informatika;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Teknologi Informatika;
f. mengunggah (Upload) data-data yang diperlukan oleh masyarakat untuk kepentingan PIP Semarang;
g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Unit Teknologi Informatika;
h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Perpustakaan dan Penerbitan mempunyai tugas merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108, Unit Perpustakaan dan Penerbitan mempunyai fungsi:
a. memberikan pelayanan jasa perpustakaan untuk dosen, taruna atau perwira siswa, pegawai, dan masyarakat;
b. melaksanakan dokumentasi;
c. mengelola buku-buku dan audio visual, mengembangkan kebutuhan buku-buku wajib atau referensi yang mengacu kepada kebutuhan kurikulum;
d. merencanakan dan melaksanakan penerbitan buku hasil penelitian, jurnal dan majalah PIP Semarang;
e. mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data (data base);
f. mengadministrasikan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi;
g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi;
h. membuat laporan dan mengendalikan kegiatan perpustakaan; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Bahasa mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan dan penguasaan ketrampilan berbahasa kepada peserta didik, dan pegawai.
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110, Unit Bahasa mempunyai fungsi:
a. melayani kegiatan peningkatan, pengembangan, dan penguasaan keterampilan berbahasa;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran bahasa;
c. menyusun dan melaksanakan program dan pelatihan bahasa;
d. merencanakan dan melaksanakan penerjemahan bahasa;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Bahasa;
f. merencanakan pengembangan metode pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi;
g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Bahasa;
h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatannya; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Unit Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
c. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Pembantu Direktur II kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur PIP Semarang.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.