Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 165

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan biaya PIP Semarang dilakukan berdasarkan Sistem Badan Layanan Umum. (2) Pengeluaran investasi merupakan penggunaan dana untuk memperoleh aktiva atau aset yang berupa aktiva tetap atau investasi. (3) Pengelolaan biaya dan pengeluaran investasi dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran PIP Semarang. (4) Pelaksanaan atau realisasi biaya dan pengeluaran lnvestasi dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan PIP Semarang. (5) Pengeluaran Investasi yang belum diajukan melalui rencana kegiatan dan anggaran tahunan harus memperoleh persetujuan tersendiri dari Kepala Badan.
Koreksi Anda