Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Unit Perpustakaan dan Penerbitan mempunyai fungsi:
a. memberikan pelayanan jasa perpustakaan untuk dosen, taruna atau perwira siswa, pegawai, dan masyarakat;
b. melaksanakan dokumentasi;
c. mengelola buku-buku dan audio visual, mengembangkan kebutuhan buku-buku wajib atau referensi yang mengacu kepada kebutuhan kurikulum;
d. merencanakan dan melaksanakan penerbitan buku hasil penelitian, jurnal dan majalah PIP Semarang;
e. mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data (data base);
f. mengadministrasikan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi;
g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi;
h. membuat laporan dan mengendalikan kegiatan perpustakaan; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
