Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen PIP Semarang pada dasarnya terdiri atas asisten ahli, lektor, dan lektor kepala.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seorang dosen tetap dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan mendapat izin dari Direktur PIP Semarang.
(4) Jenjang jabatan akademik di PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur PIP Semarang sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
