Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 166

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pendapatan yang diperoleh PIP Semarang harus dibukukan sebagai pendapatan PIP Semarang sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam PIP wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada pimpinan PIP Semarang dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Direktur PIP Semarang. (3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam PIP Semarang diatur oleh Direktur PIP Semarang setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan.
Koreksi Anda